Oleh: Wildatus Sholehah (Mahasiswi HKI STAI Al Mujtama Pamekasan)
“Dalam panorama hukum keluarga Islam di Indonesia, perempuan seringkali menemukan dirinya berada di persimpangan antara tradisi dan modernitas. Hak-hak perempuan dalam pernikahan dan perceraian merupakan topik yang tidak hanya relevan, tetapi juga sangat penting untuk dibahas dalam rangka mencapai keadilan gender yang sejati”.
Hak Perempuan dalam Pernikahan
Dalam kerangka hukum Islam, pernikahan adalah perjanjian suci yang mengikat dua individu dalam ikatan yang kuat. Dalam ikatan ini, perempuan memiliki hak-hak yang diakui dan harus dihormati. Sebagai contoh, perempuan berhak untuk menerima mahar sebagai simbol dari kesungguhan dan komitmen suami. Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil, mendapatkan nafkah, dan hidup dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan bahwa hak-hak ini tidak selalu terpenuhi. Banyak perempuan yang masih terjebak dalam dinamika ketidakadilan, baik karena kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka maupun karena praktik budaya yang patriarki. Oleh karena itu, edukasi dan penyuluhan tentang hak-hak perempuan dalam pernikahan harus terus digalakkan.
Perceraian dan Hak Perempuan
Perceraian, meskipun dianggap sebagai jalan terakhir dalam sebuah pernikahan, adalah hak yang diakui dalam Islam. Perempuan memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai atau khuluk jika merasa pernikahan tidak lagi memberikan kebaikan. Namun, proses ini sering kali diwarnai oleh birokrasi yang rumit dan tekanan sosial yang besar.
Setelah perceraian, perempuan juga memiliki hak atas nafkah iddah, madliyah dan nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pernikahan. Sayangnya, banyak perempuan yang tidak mengetahui atau tidak mampu menuntut hak-hak ini karena keterbatasan pengetahuan atau dukungan hukum. Oleh karena itu, penting bagi lembaga hukum dan organisasi masyarakat untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada perempuan yang membutuhkan.
Menghadapi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang sangat serius dan seringkali tersembunyi di balik tembok-tembok rumah. Meskipun hukum di Indonesia telah menyediakan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, implementasinya masih menghadapi banyak hambatan. Stigma sosial dan norma budaya yang menganggap kekerasan sebagai urusan pribadi sering kali menghalangi perempuan untuk melaporkan dan mencari bantuan.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi perempuan. Edukasi publik tentang dampak negatif kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melindungi hak-hak perempuan harus terus digencarkan.
Kesimpulan
Perempuan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki hak-hak yang diakui dan dilindungi, baik dalam pernikahan maupun perceraian. Namun, tantangan dalam implementasi dan penegakan hak-hak ini masih sangat besar. Untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender, diperlukan upaya kolektif dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Edukasi, pendampingan hukum, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan tidak hanya diakui tetapi juga dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan setara, di mana perempuan dapat hidup dengan martabat dan kehormatan yang sepenuhnya layak mereka dapatkan.