YAKUSA.ID – Mahkamah Agung mengguncang kursi Menteri Bahlil Lahadalia dengan mengabulkan kasasi Universitas Indonesia, sekaligus mengembalikan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasinya.
Putusan MA Nomor 346-347 K/TUN/2026 menyatakan Prof. Chandra Wijaya dan Dr. Athor Subroto terbukti melanggar etik, membuyarkan kemenangan mereka di PTUN dan PTTUN. Kini, secara hukum tertinggi, proses perolehan gelar doktor Bahlil dinyatakan cacat.
Roni Anjari, Pengamat Kebijakan Publik dari Visioner Research, menilai vonis MA adalah palu godam bagi pertahanan Bahlil selama ini. “Tameng PTUN telah hancur. Promotor dihukum bersalah, lulusan tak bisa lagi berpura-pura suci. Ini bukan sekadar gelar, melainkan martabat pejabat publik yang dipertaruhkan. Rakyat sudah menjatuhkan vonis: mundur!” tegas Roni ke awak media, Sabtu (27/6) di Jakarta.
Rektor UI Heri Hermansyah menyambut putusan ini sebagai kemenangan otonomi kampus atas intervensi pengadilan. Sebelumnya, 301 guru besar UI bahu-membahu mendukung kasasi agar integritas akademik tak runtuh.
Publik bergemuruh. Petisi daring dan demonstran di berbagai kota serempak menuntut Presiden Prabowo mencopot Bahlil dari Kabinet Merah Putih.
Roni menyebut narasi “disertasi jadi kebijakan negara” yang dibangun Bahlil berbalik menghantam dirinya sendiri. “MA menegaskan substansi tak menghapus dosa prosedur. Meneliti kebijakan sendiri, lalu membangga-banggakannya, justru memperkuat bukti conflict of interest. Vonis MA adalah jawaban tuntas atas gembar-gembor itu,” ujarnya.
Survei Celios menempatkan Bahlil sebagai menteri dengan kinerja paling buruk. Desakan reshuffle kian deras dari berbagai elemen bangsa yang gerah.
Pakar tata negara menilai Presiden Prabowo kini di ujung tanduk pilihan.
Roni menambahkan bahwa mempertahankan Bahlil setelah MA menghukum promotornya berarti mengkhianati supremasi hukum. “Presiden tak boleh takut pada partai pengusung. Ini harga yang harus dibayar untuk pemerintahan bersih. Sikap ragu hanya akan memperkuat citra kabinet yang melindungi koruptor akademik,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang, Bahlil belum buka suara. Sumber internal partai menyebut ia akan bertahan dan meremehkan putusan MA sebagai urusan internal kampus.
Sikap dingin itu mengundang amarah. Aktivis dan dosen menilai Bahlil sedang mengajarkan keberanian berbuat curang demi kursi kekuasaan.
Roni Anjari mengingatkan efek jera akan lenyap bila Bahlil tetap melenggang. “Preseden buruk ini meracuni meritokrasi negeri. Pemimpin yang tak malu setelah promotor dihukum MA, hanya pantas menyandang aib, bukan jabatan. Evaluasi adalah keharusan moral, bukan sekadar seruan publik,” pungkasnya.
Publik menanti langkah tegas Presiden Prabowo: memilih ketenangan semu atau keadilan abadi. UI menyatakan siap menindaklanjuti vonis MA dengan mengkaji ulang status kelulusan Bahlil berdasarkan aturan internal yang berlaku.



