YAKUSA.ID – Advokat Sulaisi Abdurrazaq mengadukan seorang oknum polisi berinisial Edi Hermanto alias Edo ke Satreskrim dan Propam Polresta Sumenep atas dugaan penipuan terhadap kliennya senilai Rp100 juta. Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Sulaisi menyebut Edo diduga menjanjikan hukuman ringan bagi suami kliennya yang tersandung perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Sulaisi juga meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui keberadaan Edo, yang berdasarkan dokumen pengaduan disebut berpangkat AIPTU dan diduga bertugas di Polsek Gapura.
“Orang ini sudah saya laporkan tadi mewakili klien saya ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus sabu-sabu,” kata Sulaisi.
Berdasarkan dokumen pengaduan, perkara ini bermula ketika Rusida, warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan Polresta Sumenep karena kasus narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Edo diduga menawarkan bantuan untuk mengupayakan hukuman bagi suami Rusida di bawah dua tahun penjara. Namun, bantuan itu disebut disertai permintaan uang sebesar Rp100 juta.
Rusida awalnya mengaku tidak tertarik karena keterbatasan ekonomi. Akan tetapi, menurut isi pengaduan, Edo bersama seorang perempuan yang diduga istrinya berulang kali mendatangi rumah Rusida untuk membujuknya agar bersedia menyerahkan uang.
Pada akhirnya, Rusida menyerahkan uang Rp100 juta pada 11 Agustus 2026. Uang tersebut disebut berasal dari hasil menggadaikan emas.
Dokumen pengaduan itu menyebut penyerahan uang didukung bukti foto bertanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB. Peristiwa tersebut diklaim disaksikan oleh Rusida dan ibunya.
Namun, proses hukum yang dijalani suami Rusida disebut tidak berakhir sesuai dengan janji yang diklaim disampaikan Edo. Suami Rusida justru dituntut sekitar enam tahun penjara oleh jaksa dan kemudian divonis sekitar tiga tahun penjara oleh hakim.
Dalam dokumen tersebut, Rusida juga menyebut penasihat hukum suaminya dari Posbakum di Pengadilan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa perkara itu tidak diurus sebagaimana yang dijanjikan.
Rusida mengaku baru menyadari dugaan penipuan tersebut setelah mengetahui tuntutan dan putusan perkara suaminya tidak sesuai dengan janji awal. Ia kemudian berupaya menghubungi Edo, tetapi tidak mendapat tanggapan meskipun nomor WhatsApp yang bersangkutan disebut masih aktif.
Atas kejadian itu, Rusida mengadukan Edo ke Satreskrim dan Propam Polresta Sumenep. Sejumlah bukti, termasuk foto yang diklaim menunjukkan penyerahan uang, turut disertakan dalam pengaduan tersebut.
Sulaisi menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan penyelesaian apabila uang milik kliennya dikembalikan.
“Kalau uang kembali, insyaallah bisa diampuni. Kalau nggak dibalikin, mohon maaf, penjarakan saja. Biarin aja meski polisi,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Saya tunggu ketegasan Polres Sumenep terhadap anggotanya. Reskrim maupun Propam,” pungkas Sulaisi.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Sumenep maupun tanggapan dari Edi Hermanto alias Edo terkait pengaduan tersebut. Dugaan penipuan ini masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.






