RDP Komisi II DPRD Sumenep, Gaji Belum Dibayar, PT Sumekar Terancam Ditempuh Jalur Hukum

RDP Komisi II DPRD Sumenep, Gaji Belum Dibayar, PT Sumekar Terancam Ditempuh Jalur Hukum (Amir/Yakusa.id)
RDP Komisi II DPRD Sumenep, Gaji Belum Dibayar, PT Sumekar Terancam Ditempuh Jalur Hukum (Amir/Yakusa.id)

YAKUSA.ID – Persoalan gaji karyawan PT Sumekar yang belum dibayar kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Sumenep, Bagian Keuangan Pemkab, dan manajemen PT Sumekar.

Karena belum ada kejelasan penyelesaian, para karyawan kini mulai mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka.

Rapat Komisi II DPRD Sumenep, menyoroti kondisi keuangan PT Sumekar yang tidak sehat selama tiga tahun terakhir.

Perusahaan pelat merah milik Pemkab Sumenep itu terus merugi dan bergantung pada subsidi daerah untuk menutup biaya operasional, termasuk tiket dan gaji karyawan.

“Kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan untuk memenuhi gaji karyawan. Kapal masih dalam proses perbaikan, dan kami khawatir kalau nanti kapal dan izinnya sudah selesai, para karyawan enggan berlayar karena belum menerima haknya,” ujar Irwan Hidayat dalam rapat, Senin (6/10/2025)

Irwan mengatakan, Komisi II tetap mendorong agar hak karyawan diperjuangkan, namun penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara kekeluargaan.

“Kami dorong bagian hukum untuk proaktif membangun komunikasi secara kekeluargaan. Kami mendukung penyelesaian yang baik untuk semua pihak. Tapi kalau mentok, ya bagaimana lagi, itu hak mereka dan kami tidak bisa menghentikan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Bagian Keuangan Pemkab Sumenep menyampaikan bahwa pembayaran gaji tidak bisa dilakukan karena kapal milik PT Sumekar belum beroperasi.

“Bagaimana mau digaji, orang kapalnya saja tidak beroperasi,” ujar salah satu pejabat keuangan.

Irwan Hidayat menilai pernyataan dari pihak keuangan itu hanya reaksi sesaat. Menurutnya, gaji yang sedang dituntut merupakan hak atas masa kerja ketika kapal masih beroperasi, bukan saat berhenti.

Ia memahami alasan perusahaan yang menunda pembayaran karena terus mengalami kerugian, namun tetap menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

Situasi ini memperpanjang daftar persoalan di tubuh PT Sumekar.

Sebagai BUMD yang mengemban misi pelayanan publik di sektor transportasi laut, perusahaan ini terus menghadapi tekanan keuangan dan ketergantungan terhadap subsidi daerah.

Anggota Komisi II itu mendorong PT Sumekar perlu mendapat perlakuan khusus karena berperan penting melayani masyarakat kepulauan.

“PT Sumekar ini orientasinya pelayanan transportasi laut untuk masyarakat kepulauan, baru kemudian bisnis. Kami tidak menuntut perusahaan harus untung besar. Yang penting pelayanan tetap berjalan. Kalau bisa, gaji karyawan diambil dari hasil operasional,” ujarnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hasil operasional belum mencukupi untuk membayar gaji. Pemerintah daerah masih harus menanggung seluruh beban keuangan, sementara karyawan belum mendapat kepastian.

Sejumlah karyawan dikabarkan mulai menyiapkan langkah hukum jika tuntutan tidak juga dipenuhi.

Mereka berencana melaporkan kasus ini ke instansi terkait sebagai upaya terakhir memperjuangkan hak mereka.(YAKUSA.ID/M.A.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *