Daerah  

Kasus Berbalik Arah! Oknum TA Bupati Kini Dilaporkan Wartawan Usai SP3 Polres Sumenep

YAKUSA.ID – Perjalanan hukum yang sempat menekan wartawan Globalindo.net, Holib Rahman (HR), kini justru berubah menjadi kekuatan baru baginya.

Tidak lagi sebagai terlapor, Holib kini berdiri tegak sebagai pelapor terhadap oknum tenaga ahli bupati berinisial B.

Arah kasus ini mulai bergeser saat Polres Sumenep menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya menyeret Holib.

SP3 resmi dikeluarkan pada 31 Oktober 2025, setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan yang ia tulis.

Laporan yang pernah dilayangkan B berawal dari sebuah artikel yang dibacanya pada 10 Juli 2025.

Merasa tersudut, ia kemudian mengklaim nama baiknya tercemar dan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Namun penyidik melihat lain. Setelah memeriksa saksi hingga mempelajari substansi berita, polisi menyimpulkan bahwa tulisan itu adalah produk jurnalistik yang memiliki dasar kuat dan dilindungi UU Pers. Tuduhan pidana pun gugur.

Tak menunggu lama setelah SP3 itu keluar, Selasa, 4 November 2025, Holib melangkah ke Mapolres Sumenep. Kali ini dengan posisi berbeda: membawa laporan balik.

Ia ingin menegaskan bahwa pekerja media tidak bisa begitu saja diseret oleh laporan tanpa landasan hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalis. Ketika saya dituding tanpa bukti, saya harus membela diri dan profesi saya,” ujar Holib.

Pendamping hukumnya, Syaiful Bahri, S.H., menilai apa yang menimpa Holib bukan hanya soal nama baik, tapi juga menyangkut upaya membungkam kerja pers.

“Kami ingin memastikan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis. Ketika tuduhan awal tidak terbukti, maka pelapor harus bertanggung jawab,” ungkap Ipung.

Polisi disebut sudah menerima laporan terbaru itu dan akan memulai langkah penyelidikan sesuai prosedur.

Kasus yang menyeret unsur pemerintahan daerah dan pers ini kini menjadi sorotan.

Banyak pihak melihatnya sebagai ajang pembuktian bahwa kebebasan pers harus tetap mendapat ruang aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumenep belum menyampaikan pernyataan resmi soal penanganan laporan balik tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *