Sidang Pemeriksaan Dukun Cabul Pamekasan, Keluarga Harap Pelaku Tak Lepas dari Jerat Hukum

Ilustrasi Gemini AI.

YAKUSA.IDKasus pencabulan yang menimpa seorang perempuan berinisial M (20), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, segera memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis 28 Agustus 2025.

Terdakwa dalam perkara ini ialah MB (48), seorang dukun yang diduga memperdaya korban dengan dalih pengobatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengoleskan minyak ke kemaluan korban lalu menyetubuhinya di area dekat sungai dan pemakaman, Mei 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto, menegaskan bahwa kehadiran saksi menjadi kunci jalannya persidangan.

“Kalau saksi tidak bisa hadir besok, tersangka bisa secara otomatis dibebaskan. Karena JPU dianggap tidak dapat menghadirkan saksi,” katanya sebagaimana dilansir mediajatim, Kamis (28/8/2025).

Namun, sidang berpotensi tertunda lantaran ibu korban yang dijadwalkan hadir sebagai saksi tengah sakit. Hal ini disampaikan sepupu korban, Ahdar (20).

“Ibu korban sebagai saksi saat ini sedang sakit. Dari kepala desa juga menyarankan untuk sidang ditunda,” ujarnya.

Kondisi korban sendiri kini masih terguncang secara psikis. Meski fisiknya sehat, Ahdar mengaku sepupunya berubah menjadi pribadi yang pemalu dan lebih banyak diam sejak kejadian tersebut.

“Psikisnya yang terluka. Jauh berbeda dengan sebelum kejadian. Sekarang sangat pemalu dan hemat bicara,” bebernya.

Atas nama keluarga, Ahdar menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, namun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Kami mempercayakan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum. Tapi kami berharap pelaku dihukum berat,” tandasnya. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *