Pamekasan, YAKUSA.ID – KPU Pamekasan memastikan tidak ada partai politik (parpol) di DPRD Pamekasan yang dapat mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024. KPU menyebut syarat mengusung calon di Pilkada Pamekasan minimal memiliki 9 kursi legislatif.
“Kalau berdasarkan hasil rekapitulasi KPU kemarin tidak ada yang mendapatkan 9 kursi. Jadi dipastikan tidak ada parpol yang bisa mengusung calon sendiri. Harus membangun koalisi,” ujar Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin, Sabtu (4/5/2024).
Amir mengatakan, sesuai hasil rekapitulasi KPU, kursi DPRD Pamekasan hanya diduduki 11 partai.
Dari semua partai tersebut, kata Amir, tidak ada yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang.
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD,” katanya.
“Jadi, partai politik atau pasangan partai politik minimal harus memiliki 9 kursi, sebab jumlah kursi DPRD Kabupaten Pamekasan berjumlah 45 kursi,” imbuhnya.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Pamekasan periode 2024-2029:
1. PPP (7 kursi)
2. PKB (7 kursi)
3. Demokrat (7 kursi)
4. PBB (6 kursi)
5. PKS (4 kursi)
6. NasDem (4 kursi)
7. Golkar (3 kursi)
8. Gerindra (2 kursi)
9. PDIP (2 kursi)
10. Gelora (2 kursi)
11. PAN (1 kursi)
(YAKUSA.ID-02)