KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp6,8 Miliar

PROSEDURAL: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A. Tajul Arifin secara simbolis mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (23/5/2025).

YAKUSA.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp6,8 miliar kepada pemerintah daerah setempat.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A. Tajul Arifin mengatakan, pengembalian sisa dana hibah paling lambat dilakukan pada tanggal 23 Mei 2025.

“Untuk pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 sesuai jadwal yaitu hari ini (Jumat) atau tiga bulan usai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata A. Tajul Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Tajul mengungkapkan, semua dana hibah dari pemerintah daerah yang diberikan kepada KPU Pamekasan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sudah sepenuhnya terserap dalam setiap kegiatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan data dari sekretariat, sisa dana hibah sebesar Rp6.831.757.241 dari total Rp50 miliar,” ujarnya.

“Secara simbolis sudah kita berikan kepada Bupati Pamekasan berikut dengan rinciannya. Dan semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Menurut Tajul, pengembalian sisa dana hibah ini merupakan komitmen bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Perlu diketahui, dana hibah yang digelontorkan Pemkab Pamekasan kepada KPU Pamekasan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, pagu total Rp50 miliar, realisasi Rp43.463.026.663, sisa Rp6.536.973.137, jasa giro Rp294.784.007, total sisa anggaran dan jasa giro sebesar Rp6.831.757.241. (YAKUSA.ID-HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *