BKN Konfirmasi Mengenai Kontrak PPPK Apakah Bisa Diperpanjang, Cek di Sini

YAKUSA.ID – Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pembaruan informasi terbaru terkait penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan kejelasan soal masa kontrak kerja yang belakangan ramai iperbincangkan.

Sejumlah pemerintah daerah menunjukkan progres luar biasa dalam proses penetapan NI PPPK.

Beberapa daerah bahkan telah mencapai angka hampir sempurna:

Banjarnegara: 99%

Cilacap, Demak, Grobogan, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Purworejo: 97–99%

Wilayah Jawa Timur seperti Bojonegoro hingga Blitar sudah mencapai 100%, sementara Pacitan hingga Kota Pasuruan berada di kisaran 97–98%.

Meski demikian, masih ada sejumlah kasus berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan BTS (Berkas Tidak Sesuai) di beberapa daerah seperti Purworejo, Semarang, dan Magelang.

Arti Status Verifikasi Berkas PPPK

BKN melalui Kantor Regional (Kanreg) memberikan penjelasan mengenai istilah status verifikasi berkas:

MS (Memenuhi Syarat):
Dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, siap ditetapkan sebagai PPPK.

BTS (Berkas Tidak Sesuai):
Terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, namun masih bisa diperbaiki. Misalnya di Kabupaten Bantul terdapat sekitar 743 peserta dengan status ini.

TMS (Tidak Memenuhi Syarat):
Dokumen tidak lolos verifikasi dan tidak dapat diperbaiki. Contohnya, di Temanggung terdapat tiga peserta yang berstatus TMS.

Isu PPPK Diberhentikan atau Tidak Diperpanjang, Benarkah?

Isu ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dikabarkan akan merumahkan sekitar 1.070 PPPK angkatan 2021–2022 pada tahun 2026.

Kabar tersebut sempat viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyat Bakti Indonesia, Susi Maryani, menegaskan banyak PPPK telah bekerja maksimal dan terus meningkatkan kompetensi dengan harapan kontrak mereka diperpanjang.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa status PPPK diatur berdasarkan kontrak kerja.

“Jika instansi, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK, maka kontrak dapat tidak diperpanjang,” ujarnya.

Prof. Zudan menambahkan bahwa ketentuan ini tidak bertentangan dengan hukum, karena sudah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (revisi terbaru).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan:

PNS berhenti saat mencapai batas usia pensiun (BUP).

PPPK berhenti atau “pensiun” ketika masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artinya, ketika kontrak PPPK tidak diperpanjang, maka secara hukum yang bersangkutan pensiun dari status ASN PPPK.

Menurut Prof. Zudan, perubahan mungkin terjadi bila ada revisi terhadap Undang-Undang ASN atau aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan PermenPAN-RB.

Namun selama regulasi yang ada belum diubah, keputusan perpanjangan kontrak tetap berada di tangan masing-masing instansi dan sah secara hukum.

PPPK sendiri bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu 1–5 tahun, dan perpanjangannya tergantung pada kinerja serta kemampuan anggaran instansi.
Jika tidak diperpanjang, maka status ASN PPPK berakhir secara resmi.

Diketahui, masa kerja PPPK tidak otomatis diperpanjang. Perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Regulasi saat ini menetapkan bahwa berakhirnya kontrak PPPK sama dengan berakhirnya status kepegawaian sebagai ASN PPPK.

Semoga informasi ini membantu rekan-rekan ASN PPPK memahami posisi dan ketentuan kontrak kerja mereka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *