YAKUSA.ID – Proses penandatanganan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 dipastikan mengalami penundaan dari jadwal semula.
Sebagian besar instansi pemerintah baru akan melaksanakan tahapan ini pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Penundaan ini terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data peserta masih berlangsung di sejumlah instansi serta di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, beberapa instansi masih menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Tahapan Sebelum Penandatanganan Kontrak
Sebelum menandatangani kontrak, peserta PPPK Paruh Waktu wajib melalui beberapa tahapan penting, antara lain:
Penetapan Nomor Induk P3K (NIP3K)
Proses pengusulan NIP3K telah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
SK Pengangkatan menjadi dasar hukum pelaksanaan kontrak kerja.
Setelah kedua tahapan tersebut selesai, instansi masing-masing akan menyerahkan dan menandatangani kontrak kerja bagi peserta PPPK.
Kemenpan RB Pastikan Penundaan Tidak Mengganggu Penempatan
Rini Widyantini dari Kemenpan RB menegaskan bahwa keterlambatan penandatanganan kontrak tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK.
“Pemerintah tetap menargetkan agar seluruh pegawai PPPK sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025,” ujarnya.
Seorang pejabat Kemenpan RB menambahkan bahwa yang paling penting adalah proses administrasi dilakukan dengan akurat dan sesuai regulasi, sehingga tidak perlu terburu-buru jika dokumen belum lengkap.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk segera menyelesaikan penyusunan dokumen perjanjian kerja dan SK pengangkatan agar PPPK Paruh Waktu dapat bertugas sesuai bidangnya masing-masing.
Dengan demikian, meski terjadi sedikit penundaan dalam penandatanganan kontrak, pemerintah memastikan bahwa target penempatan PPPK tetap berjalan sesuai rencana, dan seluruh pegawai akan aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.












