YAKUSA.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di Kabupaten Bogor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hampir 10.000 honorer resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, memberikan kepastian status yang selama ini dinantikan banyak pihak.

Pelantikan besar-besaran ini menjadi angin segar karena membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan dan kepastian karier para pegawai.

Meski demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Di beberapa wilayah, gaji yang diterima berkisar antara Rp1 juta, Rp2 juta, hingga Rp2,5 juta.

Tidak seperti pegawai full time yang gajinya diatur pemerintah pusat, pegawai paruh waktu mengikuti kebijakan keuangan daerah masing-masing.

Harapan Baru Bagi Tenaga Honorer

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu membuka peluang karier yang lebih jelas.

Dengan status ini, kesempatan untuk naik jenjang menjadi lebih besar. Bila kelak terdapat formasi kosong, pegawai paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pada 14 November, ribuan honorer Bogor resmi dilantik. Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, menyampaikan selamat kepada 9.687 pegawai yang telah sah beralih status. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Setiap daerah memiliki jadwal pelantikan yang berbeda, menyesuaikan kesiapan administratif masing-masing pemerintah daerah.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK Paruh Waktu sudah diatur hak-haknya, di antaranya:

Cuti tahunan

Cuti sakit

Cuti melahirkan

Cuti karena alasan penting

Sementara besaran gaji tetap menjadi kewenangan daerah. Umumnya menggunakan dua skema:

Berdasarkan penghasilan yang diterima sebelumnya

Berdasarkan upah minimum daerah

Selain itu, pegawai juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 24 jam per tahun. Kontrak kerja dievaluasi dan diperpanjang setiap satu tahun.

Peluang Menjadi PPPK Full Time
Tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir dengan masa depan kariernya.

Saat ada formasi kosong, misalnya akibat pensiun pegawai, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk dialihkan menjadi PPPK Full Time.