YAKUSA.ID – Bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer, akhirnya mimpi itu terwujud.
SK diterima, NIP resmi dikantongi, status naik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rasa bangga pun memuncak. Namun kebahagiaan itu seketika runtuh saat slip penghasilan pertama diterima. Angkanya tak masuk akal: Rp250.000.
Bingung, kecewa, hingga merasa tertipu—semua bercampur jadi satu.
Inilah kenyataan pahit yang dialami sebagian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, misalnya, penghasilan PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp400.000 per bulan.
“Teknis besaran gaji diatur oleh BKPSDM. Untuk guru sekitar Rp400 ribuan,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Lantas muncul pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin berstatus ASN, tapi penghasilannya hanya cukup untuk bensin dan pulsa?
Akar Masalah: Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Kuncinya terletak pada istilah PPPK Paruh Waktu.
Secara status, mereka memang ASN dan memiliki NIP resmi. Namun, sistem kerjanya tidak penuh waktu.
Jam kerja terbatas, dan yang paling krusial: sistem penghasilannya berbeda total dari ASN penuh waktu.
ASN penuh waktu menerima gaji bulanan tetap.
Sementara PPPK paruh waktu hanya menerima upah, bukan gaji.
Perbedaan istilah ini berdampak besar. Upah dihitung berdasarkan jam kerja atau bahkan disamakan dengan honor saat masih berstatus non-ASN.
Akibatnya, jika jam kerja minim, penghasilan pun ikut menyusut drastis.
Dasar Hukum yang Jadi Biang Polemik
Kondisi ini bukan tanpa dasar hukum.
Aturannya tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat frasa krusial:
“Upah diberikan paling sedikit sebesar honor yang diterima saat masih non-ASN.”
Kalimat “paling sedikit” inilah yang menjadi pisau bermata dua.
Di satu sisi, memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, membuka celah untuk menekan anggaran dengan tetap membayar PPPK paruh waktu setara honor lama.
Hasilnya, status naik jadi ASN, tapi kesejahteraan tetap di level honorer.
Beda Daerah, Beda Nasib
Dampak lain dari aturan yang fleksibel ini adalah kesenjangan penghasilan antar daerah.
Di daerah dengan fiskal kuat seperti DKI Jakarta, PPPK paruh waktu bisa menerima upah hingga Rp5 juta per bulan.
Sebaliknya, di daerah lain, ada yang hanya menerima Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan mentok Rp250 ribu.
Perbedaan ekstrem ini memicu kecemburuan sosial dan gelombang protes.
Status sama-sama ASN, tetapi penghasilannya bak langit dan bumi.
Tak heran jika berbagai forum honorer seperti FHNK2I dan komunitas tenaga pendidik mulai bersuara.
Mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan standar upah nasional bagi PPPK paruh waktu agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan.












