YAKUSA.ID — Sebanyak 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kalimantan Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Momentum tersebut menjadi babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, hadir langsung dalam kegiatan pengangkatan tersebut.
Kehadiran pimpinan BKN menegaskan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga non-ASN sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian nasional.
Meski berlangsung dalam suasana perayaan, Kepala BKN menyampaikan peringatan tegas kepada para PPPK yang baru diangkat.
Ia menegaskan bahwa status ASN bukanlah sekadar simbol kebanggaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Menurut Zudan, setiap PPPK terikat oleh perjanjian kerja yang memiliki konsekuensi hukum.
Evaluasi kinerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023, khususnya Pasal 52 hingga 54, menjadi dasar utama kelanjutan kontrak kerja.
“Status ASN bukan hadiah, tetapi kepercayaan negara yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata,” tegasnya dikutip Yakusa melalui YouTube Ruang Regulasi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem manajemen kepegawaian BKN kini telah berbasis digital, sehingga capaian kinerja ASN dapat dipantau secara terukur.
Bagi PPPK Paruh Waktu, hasil evaluasi kinerja akan menjadi faktor penentu dalam pengisian formasi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Pemerintah menekankan bahwa perjalanan sebagai ASN merupakan proses jangka panjang yang menuntut konsistensi.
Euforia pengangkatan dinilai hanya sebagai awal, sementara pembuktian kinerja menjadi penentu utama keberlanjutan karier.
Para PPPK diimbau untuk memahami secara menyeluruh isi perjanjian kerja serta indikator kinerja utama di instansi masing-masing guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar yang ditetapkan.



