YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum berpihak pada guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Sorotan ini muncul seiring pengangkatan sejumlah pegawai di sektor lain, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang lebih cepat memperoleh status PPPK.

Anggota Komisi X DPR RI, Latin Rollatunrong, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan keadilan, tidak hanya di kalangan guru honorer, tetapi juga di internal DPR.

Menurutnya, sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan aparatur pemerintah.

“Bukan hanya guru yang mempertanyakan, kami sebagai anggota DPR pun mempertanyakan keadilan kebijakan ini,” ujar Latin dikutip Yakusa pada Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan DPR, jumlah guru non ASN diperkirakan mencapai 2,6 juta orang hingga akhir 2025.

Banyak di antaranya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dengan penghasilan di bawah upah minimum dan menggantungkan harapan besar pada pengangkatan PPPK.

DPR menilai persoalan ini tidak semata-mata terkait status kepegawaian, tetapi juga mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan nasional.

Latin menjelaskan bahwa secara jumlah, Indonesia tidak kekurangan guru, namun distribusinya tidak merata.

Penumpukan guru terjadi di wilayah perkotaan, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Ini bukan hanya krisis status, tetapi juga krisis distribusi guru,” kata Latin.

DPR menegaskan bahwa penataan status dan distribusi guru harus dilakukan secara bersamaan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023 Pasal 66 yang mewajibkan penataan tenaga honorer diselesaikan paling lambat tahun 2024.

Dengan dasar hukum tersebut, DPR meminta pemerintah tidak melompati antrean tenaga honorer lama tanpa alasan mendesak dan objektif.

DPR juga mendorong agar aspirasi guru honorer ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan ditindaklanjuti dalam kebijakan nyata yang berpihak pada dunia pendidikan.(Hn/Dzul)