YAKUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan target pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada tahap awal, jumlah ASN yang direncanakan pindah berada di kisaran 1.700 hingga 4.100 pegawai.

ASN tersebut akan menjadi kelompok pertama yang menjalankan roda pemerintahan di IKN.

Sementara itu, dalam jangka panjang hingga tahun 2029, pemerintah menargetkan sebanyak 9.500 ASN akan bertugas di ibu kota baru.

Pemindahan ASN ke IKN memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menargetkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Tujuan pemindahan ASN tidak hanya untuk memperkuat administrasi pemerintahan di IKN, tetapi juga sebagai upaya menyiapkan sumber daya aparatur terbaik untuk mengisi posisi strategis, sekaligus meningkatkan kualitas birokrasi nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa angka pemindahan ASN masih bersifat dinamis.

Hal ini dipengaruhi oleh perubahan struktur pemerintahan, terutama bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 kementerian.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kebutuhan pegawai yang harus dipindahkan.

Menteri PANRB Rini Widiantini menyampaikan bahwa penambahan kementerian menyebabkan perlunya penghitungan ulang kebutuhan ASN.

“Saat ini, KemenPANRB tengah berkoordinasi dengan seluruh kementerian untuk memetakan pegawai yang paling dibutuhkan pada tahap awal pemindahan agar proses berjalan adil, tepat sasaran, dan efisien,” katanya disadur Yakusa melalui YouTube Ruang Regulasi pada Jum’at, 23 Januari 2026.

Pemindahan ASN ke IKN dipastikan akan berdampak langsung secara pribadi dan profesional bagi para pegawai, mulai dari penempatan kerja, kepastian jabatan, hingga proses adaptasi dengan lingkungan baru.

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan berbagai skema insentif, termasuk tunjangan pionir, guna menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya serta menjaga kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga mengimbau ASN untuk mulai mempersiapkan diri dengan mencari informasi terkait fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan pendukung lainnya di IKN sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang.(Hn/Dzul)