YAKUSA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rencana pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah.

Program tersebut membutuhkan ribuan tenaga baru untuk pengelolaan dan distribusi makanan di sekolah-sekolah.

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun hingga kini masih menunggu kepastian status kepegawaian.

Ia menyoroti adanya ironi ketika tenaga pendukung program makan gratis berpeluang diangkat menjadi PPPK lebih cepat dibanding guru honorer.

Menurut Edy, kondisi ini memperlihatkan kontras antara panjangnya proses pengangkatan guru honorer dengan cepatnya rekrutmen PPPK untuk program baru.

Hal tersebut memicu perdebatan publik terkait prioritas kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Meski demikian, DPR melihat situasi ini sebagai peluang. “Isu PPPK pada program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi pemicu atau “efek domino” untuk mendorong penyelesaian status guru dan tenaga kesehatan honorer secara nasional,” tuturnya disadur Yakusa melalui YouTube Ruang Regulasi pada Jum’at, 30 Januari 2026.

Sorotan terhadap kebijakan ini diharapkan menimbulkan tekanan politik agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

DPR juga menegaskan bahwa wacana tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya melalui Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang mengatur asas mobilitas talenta.

Asas ini memungkinkan aparatur sipil negara dialihkan ke sektor strategis lain sesuai kebutuhan negara.

Dalam konteks ini, guru honorer dinilai memiliki keunggulan karena telah memahami lingkungan sekolah, sehingga berpotensi mengisi posisi pengelola program gizi di satuan pendidikan.

DPR mendorong agar para guru honorer mencermati peluang tersebut sembari tetap menyuarakan aspirasi penyelesaian status kepegawaian secara menyeluruh.

Pemerintah hingga kini masih terus membahas skema rekrutmen dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan PPPK dan penataan tenaga honorer.(Hn/Sib)