YAKUSA.ID – Usulan pembukaan 630.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag) masih berada dalam tahap kajian awal dan belum memasuki pembahasan resmi di tingkat pemerintah pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum diterima secara resmi di kementeriannya.

Ia menegaskan bahwa formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, pada prinsipnya diperuntukkan bagi instansi pemerintah.

“Belum masuk ke tempat saya,” ujar Rini, dikutip YouTube Ruang Regulasi. Rabu, 25 Maret 2026.

Usulan yang diajukan Kemenag tersebut menjadi sorotan karena mencakup guru madrasah negeri dan swasta.

Hal ini dinilai berbeda dari praktik rekrutmen ASN selama ini yang umumnya hanya diperuntukkan bagi tenaga di instansi pemerintah, seperti sekolah negeri.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah bersikap hati-hati.

Selain itu, terdapat sejumlah aspek krusial yang harus dikaji sebelum keputusan diambil, di antaranya kebutuhan riil tenaga guru di lapangan, kesiapan regulasi, serta kemampuan anggaran negara.

Dari sisi regulasi, belum ada payung hukum yang secara eksplisit mengatur pengangkatan guru swasta menjadi PPPK.

Kondisi ini membuka kemungkinan perlunya penyesuaian atau pembentukan aturan baru apabila usulan tersebut ingin direalisasikan.

Sementara itu, dari aspek anggaran, pengangkatan ratusan ribu ASN baru akan berdampak pada beban keuangan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah perlu memastikan kemampuan fiskal tetap terjaga sebelum menyetujui formasi dalam jumlah besar.

Sebagai perbandingan, selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membuka sekitar 2,3 juta formasi ASN.

Dari jumlah tersebut, Kemenag memperoleh alokasi sebanyak 110.553 formasi, yang merupakan salah satu yang terbesar di antara kementerian dan lembaga.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian apakah usulan 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah akan disetujui atau tidak.

Proses kajian masih terus berjalan dan membutuhkan waktu.

Di sisi lain, usulan ini memunculkan harapan besar bagi para guru madrasah, khususnya yang masih berstatus non-ASN.

Mereka menantikan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan melalui skema PPPK.

Pemerintah pun diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kebutuhan pendidikan, serta keberlanjutan anggaran negara.(Hn/Sin)