YAKUSA.ID – Gerakan Pemuda Saobi (GPS) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura.
Desakan tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Koordinator aksi GPS, Fikri, mengatakan persoalan yang menjadi sorotan meliputi ketidakjelasan realisasi normalisasi jalan, minimnya transparansi anggaran desa, hingga dugaan kepala desa jarang berada di wilayah tugasnya.
Menurut Fikri, warga sebelumnya telah meminta audiensi dengan Kepala Desa Saobi pada 9 Juli 2026. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dihadiri. Selain itu, keberadaan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dinilai belum tersedia juga belum mendapatkan tanggapan.
“Warga sempat minta audiensi ke kades pada 9 Juli 2026, tapi tidak dihadiri. Soal papan informasi APBDes yang tak kunjung ada juga tidak ada tanggapan sampai hari ini,” kata Fikri.
GPS kemudian melayangkan surat kepada DPMD Kabupaten Sumenep pada 1 Oktober 2026. Saat itu, menurut Fikri, pihak DPMD berjanji akan memanggil dan melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Saobi.
Namun, ketika kembali mendatangi kantor DPMD pada 15 Oktober 2026 untuk menanyakan tindak lanjut, GPS mengaku belum memperoleh kejelasan langkah penanganan. Mereka juga menyebut tidak ditemui oleh pihak DPMD dalam audiensi tersebut.
Fikri menilai kondisi itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPMD yang dianggap tidak menjalankan komitmen sebelumnya. Kekecewaan tersebut bertambah karena GPS mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga hari sebelum kedatangan mereka.
“Padahal tiga hari sebelumnya kita sudah bersurat,” ujarnya.
GPS juga menyoroti sikap DPMD yang disebut tidak bersedia menandatangani surat tuntutan yang dibawa dalam audiensi. Bagi GPS, tidak adanya tanda tangan atau bukti tertulis atas komitmen tindak lanjut membuat mereka meragukan keseriusan penanganan pengaduan tersebut.
“Ini kita repot dan dugaan kita semakin kuat kalau surat tuntutan kami saja DPMD tidak mau menandatangani. Kapan kita mau mendapatkan titik temunya kalau seperti ini,” kata Fikri.
Atas kondisi itu, Fikri menyampaikan kecurigaan terhadap proses penanganan aduan tersebut.
Ia bahkan melontarkan dugaan adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi hubungan antara pemerintah desa dan DPMD.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak GPS dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya konflik kepentingan.
GPS mendasarkan tuntutannya pada prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta DPMD menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa Saobi berdasarkan persoalan yang dilaporkan warga.
Fikri menegaskan, langkah yang ditempuh GPS bukan bertujuan mengintervensi pemerintahan desa, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan efektif, terbuka, dan berkeadilan.
Ia juga mengecam sikap DPMD yang dinilai tidak memberikan kepastian atas tindak lanjut pengaduan tersebut. GPS menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih besar dan tuntutan tambahan apabila persoalan itu tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DPMD Kabupaten Sumenep maupun Kepala Desa Saobi mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan GPS.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang terkait persoalan tersebut.






