YAKUSA.ID — Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik Polresta Sumenep menangani secara teliti dan cermat laporan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
Sulaisi menegaskan, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasar alat bukti dan perannya masing-masing,” kata Sulaisi kepada wartawan. Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menilai, penyidik tidak cukup hanya memeriksa pelapor dan terlapor.
Penelusuran perlu mencakup dokumen kepemilikan kapal, proses pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan.
Menurut Sulaisi, keterangan nakhoda dan pihak lain yang mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal juga perlu dikonfirmasi dengan bukti-bukti yang tersedia.
Perkara tersebut bermula dari kepemilikan kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah.
Kapal itu digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021.
Sayyidah mengaku baru mengetahui pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.
Kapal yang dipersoalkan bernama KLM AYTA CK 2 GT 53.
Kapal berbahan kayu itu memiliki panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter, serta menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.
Atas dugaan tersebut, Sayyidah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sumenep.
Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar.
Sulaisi mengatakan, penyidik perlu mengungkap siapa yang melakukan penjualan, dasar kewenangan pengalihan kapal, pihak yang menerima pembayaran, serta kemungkinan keterlibatan orang lain.
“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar,” ujar, menambahkan.
Ia juga meminta penyidik mendalami apabila ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta dan bukti yang sah.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana lain harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Terkait penahanan, Sulaisi meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, keputusan mengenai penahanan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan konkret perkara.
“Penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” katanya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penjualan kapal tersebut masih merujuk pada kronologi yang disampaikan pihak pelapor.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak lain, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.






