YAKUSA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan melakukan audiensi dengan Polresta Sumenep, Kamis 20 Agustus 2026.

Audiensi tersebut membahas laporan warga terkait dugaan aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Advokat LBH Taretan, Moh. Anwar, mengatakan balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan warga.

Namun, kata dia, juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, aksi tersebut banyak melibatkan anak-anak muda sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

“Audiensi kali ini kami lakukan atas dasar adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada LBH Taretan terkait maraknya aksi balap liar yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan yang terkesan dibiarkan oleh Polresta sumenep khususnya Polsek Parenduan,” kata Anwar, menegaskan.

Atas adanya pengaduan tersebut, lanjut eks aktivis HMI itu, LBH Taretan kemudian mendatangi Polresta Sumenep untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada LBH Taretan.

“Audiensi ini sekaligus menjadi ruang evaluasi dan dorongan terhadap aparat kepolisian, khusus Satlantas Polresta Sumenep dan Polsek Prenduan dalam hal pencegahan dan pengawasan terkait persoalan balap liar yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

“Kami berharap tindak lanjut yang nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas balap liar, jangan masih menunggu adanya korban,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Turjagwali Sat Lantas Polresta Sumenep, Dita Pradiptya, menyambut baik audiensi yang dilakukan LBH Taretan.

Dita menyampaikan, pihak kepolisian akan segera melakukan langkah untuk menangani persoalan balap liar tersebut. Namun, upaya awal yang dilakukan akan mengedepankan pendekatan preventif.

“Kami akan segera bertindak, akan dilakukan upaya pendekatan preventif dulu, disentuh hatinya, jika tetap dan maksa melakukan balap liar bisa ditindak dengan keras,” ujarnya.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan akan dilakukan secara terukur apabila pelaku tetap nekat melakukan aksi balap liar setelah diberikan pendekatan dan pencegahan.