YAKUSA.IDPenanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial MS di Kabupaten Pamekasan terus berlanjut.

Terbaru, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam tahap I untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026, lalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan pada 3 Maret 2026.

Dalam perkembangannya, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Selanjutnya, pada 1 April 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pamekasan guna dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun sempat muncul informasi terkait adanya upaya damai antara korban dan tersangka.

“Perkara ini tetap kami lanjutkan karena tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, korban sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun demikian, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum karena perkara TPKS merupakan delik yang harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka merujuk pada ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut, syarat penahanan kini diperketat dan harus memenuhi unsur objektif serta alasan materiil yang jelas dan terukur.

“Penahanan hanya dapat dilakukan apabila didukung minimal dua alat bukti yang sah serta disertai alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain mempertimbangkan ancaman pidana minimal lima tahun, penahanan juga harus dilandasi alasan materiil, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, atau mempengaruhi saksi.

Namun dalam perkara ini, tersangka dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

“Selama ini tersangka kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga tidak dinilai mempengaruhi saksi maupun mengancam keselamatan pihak lain.

“Tersangka juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan,” tambahnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, saat ini kasus tersebut menunggu hasil penelitian jaksa.

Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke proses persidangan di pengadilan.