Advokat Mengadu ke Kapolda Soal Kasus di Jember dan Pamekasan yang Ditanganinya

Keterangan foto: Salah Advokat di Pamekasan, Yolies Yongky Nata.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Salah satu pengacara di Kabupaten Pamekasan, Yolies Yongky Nata melayangkan kriitik pada institusi kepolisian pada momen Hari Bhayangkara ke-78. Kritik itu ia layangkan lewat media  sosial lantaran berharap agar video itu bisa viral dan didengarkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

“Pak Kapolda Jatim, kami ingin melayangkan kritik pada anak buah bapak di jajaran Polres, “ terang Yongky lewat akun TikTok pribadinya, sebagaimana dilihat Yakusa.id, Rabu, (03/07/2024).

Dalam video itu, Yongky menyebut bila pihaknya sudah melayangkan laporan ke Polres Jember pada tanggal 24 Maret 2023 dengan nomor pengaduan LPM/248/III/SPKT/PolresJember tentang dugaan tindak pidana penyeborotan lahan atau menggunakan lahan milik orang lain tanpa hak.  Laporan tersebut hingga saat ini belum menemukan titik jelas.

“Hingga saat ini Klien kami belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terhadap perkembangan perkaranya di Polres Jember” terang Yongky.

Selain itu, Yongky juga sudah melayangkan surat terhadap pengawas penyidik dan Paminal Polres Jember pada 24 Juni 2024. Namun hingga saat ini, surat keberatan terhadap kinerja penyidik itu justru tak pernah digubris.

Selain Polres Jember, Yongky juga menyoroti mandeknya kasus yang dia laporkan ke Polsek pegantenan, Polres Pamekasan. Laporan dengan nomor LP-B/03/1/2024/PolsekPegantenan/ atas dugaan kasus penganiayaan.

“Kami sudah meminta ke Kapolres Pamekasan untuk segera menangani kasus itu karena klien kami mengalami gejala gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Pamekasan,” ujar Yongky.

“Sampai hari ini Polsek Pegantenan, Polres Pamekasan tidak melakukan pemeriksaan laboratorium kejiwaan sebagaimana yang kami mohonkan. Padahal hal itu sebagai bagian dari unsur penyidikan” sambung Yongky.

Yongky juga berharap agar polisi tidak sampai menjadikan tersangka terhadap orang gila mengabaikan salah satu unsur penyidikan. Ia juga meminta polisi menindak lanjuti permohonan agar polisi menghadirkan saksi dalam kasus penganiyaan tersebut.

“Hak-hak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka justru diabaikan oleh Polsek Pegantenan, Pamekasan,” tegasnya.

Terakhir Yongky meminta agar Kapolda Jatim mengevaluasi kinerja Polres Jember dan dan Polsek Pegantenan Pamekasan agar segera menindak lanjuti permohonan tersebut sebagaimana mestinya. (YAKUSA.ID/DIN/SAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *