YAKUSA.ID — Aliansi Mahasiswa Giliraja (AMG) mendesak SKK Migas, Medco Energy, dan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep merealisasikan skema matching fund atau pembiayaan bersama melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalan beton di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Desakan tersebut disampaikan AMG melalui penyampaian Naskah Advokasi dan Usulan Strategi Alokasi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau CSR kepada Kepala SKK Migas Perwakilan Jabanusa serta manajemen Medco Energy dan HCML melalui audiensi di kantor KKKS Sumenep.
Dalam audiensi tersebut, rombongan AMG diterima Feri Ardiyansyah selaku Humas HCML bersama sejumlah karyawan perusahaan. Pertemuan itu membahas alokasi dana PPM serta kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di empat desa di Pulau Giliraja.
AMG memperoleh informasi bahwa alokasi dana PPM untuk Pulau Giliraja pada 2026 sebesar Rp400 juta. Anggaran tersebut dibagi kepada empat desa, masing-masing memperoleh Rp100 juta. Sementara itu, alokasi anggaran untuk 2027 disebut masih sama, yakni Rp400 juta.
Dalam pertemuan tersebut, HCML menyampaikan komitmennya untuk selalu berpihak kepada masyarakat.
Ketua Umum AMG, Iham Fikri Andri, mengatakan persoalan infrastruktur jalan di Giliraja membutuhkan perhatian serius, mengingat wilayah tersebut berada di kawasan Ring 1 aktivitas eksploitasi migas Blok Selat Madura.
Menurutnya, kondisi jalan di sejumlah desa masih memprihatinkan dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta mobilitas masyarakat.
” Sangat ironis, triliunan rupiah hasil bumi disedot dari laut kami, tetapi masyarakat Ring 1 Giliraja justru disuguhkan jalan hancur bertahun-tahun. Gelombang kapal operasional migas mempercepat abrasi pesisir, sementara program CSR perusahaan selama ini hanya bersifat seremonial jangka pendek. Kami menuntut ganti rugi ekologis dan pembagian dividen sosial yang adil,” kata Iham dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 November 2026.
AMG memaparkan sejumlah persoalan infrastruktur di empat desa. Di Desa Banbaru, yang menjadi pusat ekonomi dan pelabuhan, struktur dasar jalan dilaporkan mengalami kerusakan dengan lubang mencapai 15–20 sentimeter. Kondisi tersebut disebut kerap menyebabkan truk pengangkut hasil laut mengalami kerusakan as roda.
Sementara di Desa Banmaleng, jalan didominasi batuan makadam lepas dan minim penerangan jalan umum (PJU). Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan serta menyulitkan proses evakuasi pasien.
Di Desa Jate, akses menuju puskesmas pembantu (Pustu) dan sekolah terganggu akibat retakan tanah serta lubang berlumpur. Adapun di Desa Lombang, jalan kawasan pesisir disebut mengalami pengikisan akibat erosi laut sehingga menghambat mobilitas warga dan meningkatkan biaya distribusi kebutuhan pokok.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, AMG mengusulkan skema matching fund dengan pembagian pembiayaan 50:50. Dalam skema itu, konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Medco Energy dan HCML, diusulkan menanggung 50 persen biaya pembangunan, sedangkan 50 persen lainnya bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep.
Selain itu, AMG mengusulkan agar 60–70 persen dari total alokasi PPM/CSR tahunan Medco Energy dan HCML di Kabupaten Sumenep diarahkan untuk pembangunan fisik jalan beton di Pulau Giliraja hingga tuntas.
AMG juga mengajukan pengalokasian 30–40 persen dari penerimaan bersih Participating Interest (PI) 10 persen Blok Selat Madura yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
Dari sisi teknis, AMG mengusulkan pembangunan menggunakan konstruksi beton bertulang atau rigid pavement dengan mutu minimal K-300. Usulan ini dimaksudkan agar jalan memiliki daya tahan terhadap kondisi lingkungan pesisir dan beban kendaraan logistik.
Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, AMG turut mengusulkan pembentukan tim pengawas bersama yang melibatkan SKK Migas, KKKS, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumenep, AMG, serta tokoh masyarakat.
Dalam naskah advokasinya, AMG turut mencantumkan sejumlah regulasi sebagai landasan usulan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PTK SKK Migas Nomor PTK-017/SKKO0000/2018/S0, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Melalui langkah advokasi tersebut, AMG menyatakan akan terus mengawal kebijakan alokasi dana PPM/CSR agar lebih diarahkan pada kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat Giliraja.
AMG berharap usulan pembiayaan bersama antara perusahaan migas dan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis, perencanaan anggaran, serta komitmen konkret pembangunan jalan beton di empat desa Pulau Giliraja.






