PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Anggota DPRD Pamekasan, Tabri Syaifullah Munir, mengembalikan bantuan program penanganan stunting ke Kantor Dinas Sosial setempat, Senin, (02/09/2024).
Dia beralasan, tak pernah mengajukan permohonan bantuan berupa telur dan daging ayam tersebut, bahkan sebelum dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Pamekasan.
“Selain juga tidak berhak sebagai penerima, kami juga tidak pernah mengajukan,” ujar Tabri.
“Apalagi saat ini kami sudah ditanggung negara,” sambungnya.
Selain mengembalikan bantuan ke Dinsos, Tabri juga mendesak agar namanya dihapus sebagai salah satu penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Selain mengembalikan bantuan, saya minta nama saya dihapus dalam DTKS,” imbuhnya.
Tabri mengungkapkan, DTKS di Kabupaten Pamekasan amburadul dan perlu perbaikan. Sebab, banyak temuan orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan.
Seperti Haji Khairul Umam, pengusaha tembakau sukses tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Banyaknya keluarga yang tidak berhak menerima bantuan, menunjukkan bahwa DTKS amburadul. Saya berharap Dinsos proaktif melalui pendamping di bawah memverifikasi data,” ungkapnya.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan program stunting bukan dari Dinsos, melainkan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pamekasan. Sementara permintaan Tabri untuk menghapus data pribadinya di DTKS akan segera diajukan.
Karena kewenangan menghapus DTKS dari pusat, maka akan kami ajukan,” terang Herman Hidayat.
Herman mengungkapkan, program bantuan stunting tidak berdasarkan pengajuan dari bawah, akan tetapi berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami hanya menerima data dari pusat, bukan kami yang membuat data,” kata Herman. (YAKUSA.ID/03)