YAKUSA.ID – Polisi meminta Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tunai Tembakau (DBHCHT) harus menyasar buruh pabrik rokok dari perusahaan rokok yang legal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Hal itu diutarakan salah satu perwakilan Unit Tipidkor Polres Pamekasan, Aiptu Yayak saat menjadi pembicara dalam Sosialasi BLT DBHCHT di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (16/07/2025).

“Para buruh pabrik rokok calon penerima ini harus benar-benar tepat sasaran dan berasal dari pabrik rokok yang sudah memiliki legalitas,” terangnya.

Yayak juga mengingatkan jika penyaluran BLT DBHCHT itu harus sesuai dengan regulasi tentang pedoman dan pelaksanaan program BLT DBHCHT.

“Mulai dari administrasinya hingga pada penyalurannya itu harus transparan,” tukasnya.

Diketahui, sasaran penerima BLT DBHCHT terdiri dari buruh tani tembakau, serta buruh pabrik rokok yang telah memenuhi kriteria. Setiap buruh pabrik rokok akan menerima BLT DBHCHT sebesar Rp 300.000 perbulan dan dapat disalurkan dengan jangka waktu penyaluran paling lama 3 bulan.

“Nantinya yang mengusulkan itu adalah pimpinan perusahaan rokok legal yang mempunyai tugas mengusulkan data buruh pabrik rokok yang telah di BPJS Ketenagakerjaan, lalu kemudian diverikasi,” ujar Yayak.

Terpisah, Kadinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengungkapkan bahwa meskipun anggaran tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, terdapat pengurangan sekitar Rp600 juta.

“Total anggaran BLT DBHCHT tahun ini sekitar Rp15,3 miliar. Memang turun dibanding tahun lalu, dan ini berpengaruh langsung terhadap jumlah penerima bantuan,” jelas Herman, mengutip Jatimpos.co.

Kata dia, Program ini ditujukan untuk dua kelompok utama, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Untuk buruh rokok, data penerima masih menunggu finalisasi dari Bea Cukai.