PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) mendesak KPU Pamekasan untuk memecat Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan.
“Tim Kharisma Lawyer sudah melayangkan surat laporan tertulis kepada KPU dan Bawaslu terkait adanya dugaan ketidaknetralan PPS Bandaran Kecamatan tlanakan Pamekasan,” ujar Wahyudi, Ketua Kharisma Lawyer.
Yudi menyayangkan sikap Ketua PPS Desa Bandaran lantaran pesan suaranya itu justru terkesan mengajak para tim agar memilih paslon berbakti.
Pesan suara itu pun akhirnya diunggah akun tiktok @achmadzaini268, disertai gambar Ketua PPS Desa Bandaran.
“Assalamualaikum wr, wb, mohon maaf kepada teman-teman tim berbakti Bandaran, nanti malam setelah isya’, sekitar pukul 19.30 kumpul di rumah, tepat di barat pegadaian,” ucap Ketua PPS Bandaran lewat pesan suara.
“Kepada semua teman-teman lebih berjuang lagi, diusahakan maksimal itu juknisnya dan langsung difoto apakah yang dipegang nanti jadi pegangan beberapa orang. Itu foto bukan foto biasa, kamu cukup mencari orang yang mau diajak ke berbakti agar tidak ribet dan dibutuhkan NIK atau fotocopy KTP,” lanjutnya.
Atas viralnya video itu, Yudi menilai, Ketua PPS Bandaran sudah melanggar ketentuan pasal 43 ayat 4 huruf b juncto ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Wali Kota.
“Sehingga atas nama TIM PEMENANGAN KHARISMA, bersama Kharisma Lawyer mendesak agar KPU memberhentikan Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan,” ujar Yudi. (YAKUSA.ID-03/HS)