YAKUSA.ID – Aliansi Mahasiswa Giliraja (AMG) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera merealisasikan perbaikan infrastruktur jalan di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama sejumlah pejabat Pemkab Sumenep pada Rabu 4 November 2026.
Dalam audiensi tersebut, AMG menyerahkan dokumen usulan rancangan kebijakan dan naskah advokasi percepatan perbaikan jalan serta konektivitas Pulau Giliraja.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Muhammad Puji, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Joko Satrio, serta Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Dadang Dedy Iskandar.
Pihak Pemkab Sumenep menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan perbaikan infrastruktur tersebut secara bertahap.
Ketua AMG Ilham Fikri Andri mengatakan, kerusakan jalan di Pulau Giliraja telah berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi AMG, kerusakan jalan terjadi di empat desa, yakni Banbaru, Banmaleng, Jate, dan Lombang.
Di Desa Banbaru, kerusakan lapisan dasar jalan dan lubang menganga mengganggu kendaraan pengangkut hasil laut serta distribusi logistik.
Sementara di Desa Banmaleng, kondisi jalan yang didominasi batuan makadam lepas dan minim penerangan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Adapun di Desa Jate, lubang jalan dengan kedalaman sekitar 15–20 sentimeter menghambat mobilitas warga, termasuk akses pasien darurat menuju pelabuhan. Sedangkan di Desa Lombang, sejumlah ruas jalan mengalami pengikisan akibat erosi pesisir dan sapuan air laut.
“Dampak kerusakan jalan ini sangat masif. Biaya angkut hasil bumi melonjak 30–50 persen, komoditas pertanian seperti cabai rusak sebelum sampai pelabuhan, dan yang paling tragis adalah keterlambatan rujukan pasien darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Ilham dalam audiensi.
AMG menilai persoalan infrastruktur tersebut tidak sekadar menyangkut kerusakan fisik jalan, tetapi juga berkaitan dengan ketimpangan pembangunan dan pemenuhan hak masyarakat kepulauan atas pelayanan publik yang layak.
Dalam kesempatan itu, AMG menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkab Sumenep. Pertama, melakukan penanganan darurat pada titik jalan yang rawan kecelakaan melalui anggaran pemeliharaan Dinas PUPR atau sumber pendanaan darurat yang tersedia.
Kedua, mengalokasikan anggaran perbaikan secara menyeluruh melalui APBD. Ketiga, mendorong pengajuan program Inpres Jalan Daerah (IJD) kepada pemerintah pusat sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
Keempat, mendesak Bupati Sumenep agar segera merealisasikan perbaikan jalan di Pulau Giliraja dalam kurun waktu November hingga Desember 2026.
AMG juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi apabila komitmen perbaikan tersebut tidak direalisasikan dalam tenggat waktu yang telah disampaikan.
Menurut AMG, tuntutan tersebut memiliki landasan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
AMG menyatakan akan terus mengawal komitmen Pemkab Sumenep hingga perbaikan jalan benar-benar dilaksanakan.
Mereka berharap masyarakat Pulau Giliraja mendapatkan akses infrastruktur yang layak sebagaimana masyarakat di wilayah daratan.






