Dear SAF: Jangan Biarkan Media Menghakimi Sepihak!

SAF, inisial yang dinisbatkan pada seorang anggota DPRD Pamekasan dituding menggelar pesta seks dan narkoba di Gudang Bulog Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. Tudingan itu mencuat dalam berita sensasional di dua portal bnewsnasional.id dan portalnusantaranews.co.id dua hari lalu.

Meski kini berita tersebut telah dihapus dan diganti narasi lain, namun jejak digitalnya telah menyebar luas, mengoyak citra SAF, DPRD Pamekasan, dan lembaga legislatif secara keseluruhan.

Anehnya, SAF nyaris tak merespons narasi-narasi tersebut, membiarkannya menggelinding liar di beranda media sosial tanpa konfirmasi maupun bantahan.

Akhir tahun yang menggemparkan ini tak hanya mencengangkan masyarakat, tapi juga menimbulkan kegelisahan mendalam: sejauh mana kebenaran di balik tuduhan itu?

Narasi berita tersebut bukan sekadar mencoreng nama baik individu, melainkan juga merusak fondasi demokrasi lokal.

Ironisnya, tak ada satu patah kata pun dari SAF sebagai subjek berita yang dikutip atau dikonfirmasi sebelum publikasi. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip dasar yang dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tanpa verifikasi, berita semacam ini berujung pada trial by the press: pengadilan media yang menghakimi sepihak, merampas hak warga atas informasi benar, dan membuka pintu hoaks digital.

Jurnalisme ala “Klik Dulu, Verifikasi Nanti”

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, bukan gosip warung kopi. Harusnya verifikasi dulu, baru publish. Pers harus menyajikan informasi dengan data akurat, verifikasi ketat, dan penguasaan ilmu jurnalistik yang matang.

Meminjam bahasa Eks Ketua PWI Pamekasan, Abd Aziz, pers adalah penyampai “risalah kebenaran” yang profesional, beretika, dan independen, berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta KEJ.

Jadi, tugas mulia wartawan adalah menyampaikan pesan kebenaran, informasi, dan pengetahuan yang beretika, sejalan dengan moral profesi.

Mengacu pada hal itu, narasi di dua portal berita tersebut jelas gagal total. Mereka tak hanya melanggar KEJ, tapi juga berpotensi mendapatkan sanksi dari Dewan Pers.

Hak Koreksi dan Hak Jawab: Senjata SAF yang Terlupakan

Pers wajib membuka akses proporsional bagi masyarakat untuk memelihara kemerdekaan pers sekaligus menghormati hak jawab (UU Pers Pasal 15).

SAF, jika merasa ada kekeliruan fakta atau ketidaksesuaian, jangan diam seribu bahasa! Gunakan Hak Koreksi (Pasal 14: koreksi fakta salah wajib dimuat dalam 2×24 jam) atau Hak Jawab (tanggapan subjek dimuat setara ruang asli, tanpa edit). Kedua hak ini dijamin UU Pers dan KEJ.

SAF, diam bukan pilihan, itu membiarkan hoaks berkembang biak, meracuni opini publik, dan melemahkan integritas legislatif.

SAF, jangan diam! Lawan narasi tanpa asas dengan fakta dan hukum. Masyarakat Pamekasan pantas mendapatkan informasi benar, bukan sensasi murahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *