YAKUSA.ID – Koordinator Gerakan Arus Bawah (GABAH) Sumatera Utara, M. Nuh, menyoroti keresahan masyarakat Brandan dan Teluk Aru, Kabupaten Langkat, terkait dugaan peredaran narkoba yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sorotan tersebut muncul setelah akun Facebook @Dewan Perwakilan Netizen Brandan mengunggah pernyataan yang mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam unggahannya, akun itu menulis, “Supaya Kapolri tahu bahwa di daerah kita tidak ada kepolisian yang berani menangkap bandar narkoba.” Bahkan, unggahan tersebut juga memuat peringatan keras mengenai potensi masyarakat melakukan tindakan sendiri apabila para terduga bandar narkoba tidak ditindak.

Menanggapi hal tersebut, M. Nuh menilai keresahan masyarakat harus dijawab melalui penegakan hukum yang nyata, transparan, dan terukur. Menurutnya, aparat kepolisian tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, tetapi juga harus menunjukkan hasil konkret dalam pemberantasan narkoba.

“Kalau keresahan seperti ini muncul ke ruang publik, Kapolres Langkat dan Kasat Narkoba Polres Langkat harus menjawabnya dengan kinerja yang bisa diuji. Jangan biarkan masyarakat merasa berjuang sendirian menghadapi ancaman narkoba,” tegas M. Nuh, Jumat (30/10/2026).

Aktivis muda Sumatera Utara itu juga mengingatkan agar tagline Polisi Bersama Masyarakat tidak sekadar menjadi jargon. Kehadiran kepolisian, kata dia, harus dibuktikan melalui respons cepat terhadap laporan warga, penindakan berdasarkan bukti, serta keterbukaan dalam menyampaikan hasil kerja.

Ia secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Langkat dan Kasat Narkoba Polres Langkat apabila ditemukan indikasi lemahnya penanganan maupun pengawasan terhadap dugaan peredaran narkoba.

Selain itu, M. Nuh meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan seluruh jajaran kepolisian di daerah menjalankan tugas secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menindak jaringan peredaran narkotika.

“Jangan tunggu keresahan masyarakat berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Negara harus hadir melalui penegakan hukum. Jika ada dugaan bandar besar yang belum tersentuh, ungkap dan tindak berdasarkan bukti. Masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar slogan,” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Nuh menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus tetap berada dalam koridor hukum. Pernyataan masyarakat yang mengarah pada penghukuman di luar peradilan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, langkah yang diperlukan adalah penyelidikan secara profesional, penindakan berdasarkan alat bukti, serta kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menilai banyaknya komentar warganet terhadap unggahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba telah menjadi perhatian publik yang perlu direspons secara proporsional.

Karena itu, kepolisian diharapkan tidak mengabaikan keresahan tersebut dan dapat menjawabnya melalui langkah konkret, termasuk meningkatkan operasi pemberantasan narkoba serta mengungkap jaringan peredaran yang terbukti terlibat.

GABAH berharap evaluasi dan pengawasan internal kepolisian dapat memastikan pemberantasan narkoba di wilayah Brandan dan Teluk Aru berjalan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.