YAKUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyadapan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah adalah tindakan yang salah.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” kata AHY dikutip pada Kamis, 5 November 2026.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban yang terang agar tidak terulang kembali.
“Siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan,” tegasnya.
Ia pun mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dikutip Yakusa.id.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping.
Kata Asep menambahkan bahwa salah satu objek yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.






