Mama Muda di Mataram Dibekuk Polisi Gegara Jual Sabu-sabu

Mama Muda di Mataram Dibekuk Polisi Gegara Jual Sabu-sabu. (Foto: Beritasatu.com).

YAKUSA.ID – Diduga menjual sabu di rumahnya, seorang mama muda berinisial HER (24) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

HER merupakan warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

HER saat ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram tidak sendirian. Dia bersama lima orang lainnya, masing-masing berinisial RM (24) perempuan asal Sesela Lombok Barat, PL (26) perempuan asal Bandung, INI (31), seorang pegawai honorer.

Kemudian, AYR (38) asal Lombok Tengah dan SAM (31) asal Sekarbela. Mereka dibekuk saat petugas melakukan penggerebekan.

“Kami melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, dari hasil informasi yang kami dapatkan bahwa di wilayah lingkungan Karang Bagu di sebuah gang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dilansir dari Beritasatu.com, Senin 3 Juni 2024.

Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah gang yang ada di Lingkungan Karang Bagu, kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, petugas menemukan tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki, salah satu pelaku sempat mencoba kabur dan membuang sabu di pinggir gang, tetapi dapat ditangkap petugas.

“Pada saat tim datang, salah satu yang berdiri di gang tersebut, yakni laki-laki melarikan diri dan sekitar 10 meter dapat ditangkap petugas, dan pada saat melarikan diri sempat membuang benda yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik berisi sabu,” ujar Gusti.

Di TKP penangkapan pertama, dua orang perempuan, salah satunya warga setempat berinisial HER, ditemukan satu bungkus makanan ringan berisi sabu.

“Satu perempuan lagi, saat di interogasi ternyata yang bersangkutan datang dari Desa Sesela untuk membeli paket sabu-sabu,” ungkap Gusti.

“Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, mereka mengaku datang untuk membeli dan memakai,” tambah Gusti

Dari tangan para terduga pelaku diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1 gram, empat unit HP dan alat hisap serta uang tunai sebesar Rp 3.700.000 diduga hasil penjualan. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *