YAKUSA.ID – Saya ingin memulai tulisan ini dengan situasi saat hendak ingin menulis dugaan kasus korupsi Gebyar Batik di Kabupaten Pamekasan, tahun lalu.
Tepatnya, pada 30 April 2024, saya terbersit menanyakan kelanjutan kasus korupsi Gebyar Batik Pamekasan dengan meminta keterangan salah satu aparat penegak hukum. Kebetulan, kasus itu memang dilaporkan oleh salah satu aktivis agar kasus rasuah itu segera diungkap-meski lama.
Jawaban dari salah satu perwira di Polres Pamekasan itu, kasus dugaan korupsi Gebyar Batik sedang didalami. Alasannya, pihaknya sedang menunggu kejelasan audit Inspektorat. Bahkan saat itu, polisi sudah beberapa kali bersurat ke Inspektorat agar hasil audit segera disetorkan, sebagaimana dimuat sejumlah media massa.
Tiga hari berselang, tepat pukul 07.16 WIB, 2 Mei 2024, ada panggilan tidak terjawab melalui akun Whatsapp. Sayat saya cek, panggilan itu dari salah pejabat di Pemkab Pamekasan. Panggilan tak terjawab itu saya respon dengan pesan singkat. 24 menit kemudian dia kembali menelepon.
Obrolan kami pun bermula dengan saling bertukar kabar. Dalam benak saya, terbersit rasa penasaran mengapa si pejabat ini menelepon saya. Sebelum akhirnya obrolan via panggilan suara WhatsApp itu beralih tentang kasus dugaan korupsi Gebyar Batik.
Dia ingin mengajak saya ngopi, ingin membicarakan duduk perkara dugaan kasus korupsi Gebyar Batik. Waktu bertemu pun kami sepakati, di salah satu tempat yang tak mau saya sebutkan.
Tapi perlu digaris bawahi. Saya datang tidak sebagai seorang jurnalis yang mau meminta keterangan narasumber. Demikian pula pejabat itu. Kami berbicara sebagai pribadi masing-masing layaknya obrolan seorang teman.
“Izinkan saya menjelaskan, soal nanti mau ditulis atau tidak itu hak sampean,” begitu kira-kira kalimat yang dia sampaikan.
Teman saya yang pejabat itu tidak mau mengintervensi saya untuk menulis atau tidak menulis dugaan kasus Gebyar Batik Pamekasan. Bagi dia, penjelasan tentang duduk perkara dugaan korupsi Gebyar Batik itu penting.
Usai penjelasan darinya, hati saya rasanya gamang. Saya sedang bertugas mendalami kasus itu, ingin mengungkap siapa saja dalangnya, dan mengapa kasus itu dibiarkan berlarut-larut. Tapi satu sisi, ada kemungkinan peran satu atau bahkan banyak pejabat yang sebenarnya terlibat dalam pusaran dugaan rasuah Gebyar Batik Pamekasan. Ada pula kemungkinan seseorang yang tak berperan, tetapi kadung membubuhkan tanda tangan, maka dia jadi terseret.
Seperti judul tulisan ini, mencari dalang. Mengapa dalang? Karena pasti dialah aktor utamanya. Dia memegang kendali, mengupayakan wayang-wayang untuk mengeruk keuntungan. Tapi siapa? Hingga kini belum ada titik terang.
Sedikit flashback, sepanjang pengalaman aktif di dunia jurnalis, kasus kriminal yang agak susah diungkap, ya kasus korupsi. Beda cerita dengan kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan, pencemaran nama baik, bahkan kasus penyalah gunaan narkoba.
Kasus-kasus yang saya sebutkan tadi tak pernah makan waktu lama. Sekali libas, aparat penegak hukum pasti langsung mengungkap, tersangka pun diamankan. Namun kasus korupsi bisa memakan waktu berbulan-bulan, bertahun-tahun. Entah apa sebabnya.
Kasus ini memang dilaporkan oleh aktivis ke Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan pada 2022 silam. Tapi sampai hari ini, tak jua menemui titik terang. Kapolres Pamekasan berganti, termasuk pergantian Kasatreskrim Polres Pamekasan, dan Kanit Tipidkor. Tapi kasus korupsi Gebyar Batik tak kunjung ada tersangka.
Mencuatnya Kasus Korupsi Gebyar Batik
Sederet media massa telah banyak mengupas fakta tentang dugaan korupsi Gebyar Batik di Pamekasan. Seperti berita yang pernah saya tulis, jika dugaan kasus ini mengemuka sejak eks Bupati Pamekasan Baddrut Tamam masih menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Pamekasan. Sementara Kepala Disperindag Pamekasan dinahkodai Ahmad Sjaifudin.
Ahmad Sjaifudin kemudian dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, pada Kamis, (9/2/2023). Tepat dua bulan setelah kasus Gebyar Batik Pamekasan dilaporkan ke Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan.
Mantan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan sempat menyebut jika kasus rasuah ini bakal menyeret dua calon tersangka. Pernyataan itu disampaikan AKBP Dani, tepat pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2024. Beberapa pihak ada yang menerka-nerka, tapi tak berani menyebut siapa, karena itu wilayah kepolisian.
Bulan berganti, bahkan hingga pertengahan tahun 2025, kasus itu masih saja proses. Proses apa? Wallahu A’lam.
Lalu hari ini, saya kembali menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Polres Pamekasan. Dan jawaban yang saya terima, masih dalam pemeriksaan ahli terkait hasil audit investigasi tersebut.
Sebagai penutup, tulisan ini sengaja saya beri judul mencari dalang, dengan harapan dalang itu segera terungkap. Tentu aparat penegak hukum lebih tahu bagaimana duduk perkaranya. Akan ada tersangka atau justru berakhir dengan pernyataan pemberhentian perkara.
*Penulis: Hasibuddin (Redaktur Pelaksana Yakusa.id)