PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Calon perseorangan atau independen belum ada yang mendaftar untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan belum menerima pendaftar calon perseorangan setelah 2 hari penyerahan dukungan dibuka.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin, Jumat (10/5/2024).
“Hingga Jumat ini belum ada, bahkan untuk berkonsultasi pun belum ada,” katanya kepada yakusa.id.
Menurutnya, sesuai jadwal tahapan, KPU Pamekasan membuka pendaftaran sejak Rabu 8 Mei 2024 hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
“Mulai tanggal 8 Mei kemarin pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kalau hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB, ujarnya.
Menurutnya, bakal calon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 50.724 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Pamekasan dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Nanti ada tahapannya. Setelah menyerahkan syarat minimal dukungan 50.724 itu, nanti dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Amir mengungkapkan bahwa KPU Pamekasan selaku penyelenggara telah menunjuk sejumlah staf KPU setempat sebagai tim helpdesk untuk melayani warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan.
Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal calon perseorangan bisa berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran melalui tim helpdesk.
“Kami dan tim helpdesk untuk melayani, barangkali ada pendaftar calon perseorangan,” ujarnya menerangkan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pilkada serentak pada 2024 akan digelar pada 27 November. (YAKUSA.ID-02)