YAKUSA.ID – Program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menuai keluhan.

Sejumlah kepala desa penerima program mempertanyakan mekanisme penentuan *commanditaire vennootschap* (CV) sebagai pihak pelaksana kegiatan yang disebut tidak melibatkan pemerintah desa.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 324 Tahun 2026, sebanyak 14 desa di Kabupaten Sumenep tercatat mendapatkan program tersebut.

Desa-desa penerima program itu meliputi Ging-Ging di Kecamatan Bluto, Kambingan Barat di Kecamatan Lenteng, serta Karduluk, Pakamban Daya, dan Jaddung di Kecamatan Pragaan.

Selain itu, program tersebut juga menyasar Desa Pasongsongan di Kecamatan Pasongsongan, Rombiya Timur di Kecamatan Ganding, serta Belluk Ares, Belluk Raja, dan Karangbudi.

Sejumlah kepala desa mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam proses penentuan CV yang akan melaksanakan kegiatan di wilayah mereka.

“Program tersebut itu kan untuk desa. Kalau kita sama sekali tidak dilibatkan dalam hal tersebut, maksudnya bagaimana? Kalau dalam pengerjaan nanti terjadi hal-hal yang bermasalah, lantas siapa yang akan bertanggung jawab kalau kita tidak dilibatkan?” ujar salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan tersebut turut mendapat perhatian Syafik, aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat. Ia mempertanyakan dasar penunjukan pihak pelaksana serta minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam program yang ditujukan bagi masyarakat desa tersebut.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang diperuntukkan untuk desa, lantas pihak desa tidak dilibatkan sama sekali? Itu maksudnya bagaimana?” kata Syafik.

Ia menegaskan, pelaksanaan program pemerintah harus mengedepankan transparansi, termasuk dalam penyampaian petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan.

“Apapun alasannya, yang namanya program harus jelas dan transparan. Juknisnya mana dan seperti apa, itu harus disosialisasikan. Semuanya ada regulasinya, bukan asal-asalan dan tidak jelas begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan juknis program budidaya ikan tematik tersebut, Koordinator Penyuluh program di Kabupaten Sumenep mengaku tidak ada.

Keterangan tersebut menambah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program, terutama terkait dasar penentuan CV, pembagian kewenangan, serta bentuk koordinasi dengan pemerintah desa penerima manfaat.

Di sisi lain, kejelasan status dan hubungan hukum pihak pelaksana juga menjadi hal yang perlu dipastikan. CV merupakan bentuk persekutuan usaha yang berbeda dari badan usaha milik negara (BUMN).

Karena itu, apabila terdapat klaim mengenai keterkaitan CV dengan BUMN atau pihak tertentu, dasar hubungan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Hingga kini, persoalan yang disorot meliputi transparansi penentuan pelaksana, keterbukaan petunjuk teknis, dan pelibatan pemerintah desa.

Penyuluh Perikanan, Umar Arif saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait persoalan tersebut lebih memilih bungkam.

“No Comment,” singkatnya.

Klarifikasi dari pihak penyelenggara program diperlukan agar mekanisme pelaksanaan kegiatan dapat dipahami secara utuh.

Program budidaya ikan tematik yang menyasar desa-desa di Kabupaten Sumenep tersebut diharapkan berjalan efektif, menjaga kondusivitas, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.