YAKUSA.ID – Polisi menemukan sabu-sabu sebanyak lima poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lima poket plastik yang ditemukan usai menggerebek bilik di Area Pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan yang diduga jadi tempat pesta narkoba, Selasa (20/05/2025) itu beratnya beragam, masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram.

Polisi juga menemukan satu buah kotak warna hitam, dua buah korek api gas, satu buah plastik klip, satu buah plastik klip sedang.

Selain itu, satu buah botol kaca yang ditutupnya terpasang dua buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang satu buah pipet kaca, dan satu buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan empat orang tersangka yang kedapatan pesta narkoba. Empat tersangka itu, DD (46th), FAA (37th), MRR (33th), dan N (47th) Senin malam, (19/05/2025). Keempatnya merupakan warga Pamekasan.

“Pembongkaran bilik ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat,” tukas Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Di gubuk tersebut, polisi mengamankan sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (YAKUSA.ID-HS/MH)