PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Seorang perempuan bernama Hariyani di sebuah kamar kos, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/5/2024).
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan kejadian tersebut.
Dia menyebutkan, perempuan tersebut meninggal dunia di kamar kos nomor 3, di kosan milik Remiati (72), yang berlokasi kost di Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
“Yang meninggal dunia bernama Hariyani, umur 42 Tahun, jenis kelamin perempuan. Alamat Jalan Ciliwung Gg III No 23 RT 002, RW 002, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Sementara sang suami, lanjut AKP Sri, bernama Mateus Heru Sujarwo (45). Alamat Jalan Ciliwung Gg III No 23 RT 002, RW 002, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar.
“Petugas melakukan olah TKP dan mencatat keterangan dari saksi saksi, di antaranya Asyari Candra (35), merupakan teman korban. Kemudian Remiyati (72), merupakan pemilik kos. Dan Rehlatun Solehah (38),” ujarnya.
Kronologi Kejadian
AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada pukul 18.01 WIB, saksi (Asyari Candra) dihubungi oleh Heru (suami korban). Dia meminta tolong kepada Asyari Candra untuk mendatangi istrinya yang menginap di kost milik Remiati, sebab korban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban sedari pagi.
“Pukul 18.08 WIB. Saksi mendatangi rumah kost Ibu Remiati yang berada di Dusun Lombeng, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Pamekasan untuk mengecek korban. Sesampainya di kost ibu Remiati, pintu pagar dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci,” katanya.
Selanjutnya, kata AKP Sri, saksi membuka pintu pagar dan menuju ke kamar nomor 3 yang di tempati oleh istri Heru (Hariyani), namun pintu dalam keadaan tidak terkunci dan lampu kamar hidup. Selanjutnya saksi menghubungi suami korban dengan cara video call sebelum masuk kamar kos.
“Sesampainya di dalam kamar kost, saksi sudah melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang dan posisi tangan ke atas,” ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Sri, saksi menghubungi pemilik kos Remiati dan Rehlatun Sholehah (saksi) untuk menutup korban dengan selimut.
Mendapat informasi dari warga, pukul 18.45 WIB, Kapolsek Pademawu, Iptu D. Riawanto beserta anggota tiba di TKP.
“Disusul Unit Identifikasi Polres Pamekasan tiba di TKP dan langsung melakukan identifikasi,” tuturnya.
“Hasil pemeriksaan luar tubuh korban tidak ada bekas penganiayaan, dan seluruh tubuh korban dalam kondisi membiru.” tambah Kasi Humas.
Lebih lanjut, AKP Sri menuturkan, keluarga korban tidak mengizinkan untuk dilaksanakan otopsi terhadap jenazah korban dan ingin untuk langsung di
bawa ke rumah duka di Kabupaten Blitar.
“Pukul 20.15 WIB, korban dibawa ke rumah duka di Kabupaten Blitar menggunakan mobil Ambulance Cahaya Ummat Pamekasan,” ujar AKP Sri. (YAKUSA.ID-11)