YAKUSA.ID – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) mendesak Kejaksaan mengusut secara serius dan menyeluruh persoalan rumah produksi serta pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi perhatian publik.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat 30 Oktober 2026.
Dalam aksinya, JASTRA meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tersebut.
Koordinator JASTRA, Hasyim, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada ketentuan hukum serta prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, penggunaan uang negara tidak boleh membuka ruang bagi praktik penyimpangan, konflik kepentingan, maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
” Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan dan kedudukan,” demikian penegasan JASTRA dalam pernyataan sikapnya.
Dalam aksi tersebut, JASTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan. Pertama, mengusut tuntas seluruh tahapan pengadaan rumah produksi dan logistik KPU, mulai dari perencanaan, penetapan penyedia, kontrak, proses produksi, distribusi, hingga realisasi pembayaran.
Kedua, membuka aspek transparansi pengadaan dengan menelusuri nilai kontrak, spesifikasi barang, kewajaran harga, kualitas hasil pekerjaan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dan barang atau jasa yang diterima.
Ketiga, menindak seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa tebang pilih. Keempat, memulihkan kerugian keuangan negara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara.
Selain itu, JASTRA meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terukur mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasyim juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Dalam pernyataan sikapnya, JASTRA turut mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JASTRA juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui aksi tersebut, JASTRA berharap Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap persoalan rumah produksi dan pengadaan logistik KPU.
Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan uang rakyat menjadi ladang kepentingan segelintir pihak. Jangan biarkan supremasi hukum berhenti sebagai slogan. Usut tuntas, buka fakta, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hasyim.
Pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Sumenep mengatakan akan menyelidiki ulang terkait dugaan tindak pidana korupsi rumah produksi wirausaha muda.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan logistik KPU. Kejaksaan Negeri Sumenep akan mengirim surat ke kejati dan mengekpost ke media tindak pidana korupsi logistik KPU secepetnya. Berkenaan dengan penetapan tersangka,” tandasnya.






