Siskaeee Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan

YAKUSA.ID – Salah satu tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mengajukan praperadilan penetapan tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (15/1/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari BeritaSatu, membenarkan bahwa ada permohonan praperadilan tersebut.

“Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Jaksel terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee,” katanya.

Pada sidang gugatan praperadilan tersebut, Djuyamto menunjuk Sri Redjeki Marshinta untuk menjadi hakimnya.

Menurut Djuyamto, sidang perdana direncanakan bakal mulai digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

“Sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran pria dan wanita kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ade memerinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV).

Kemudian, Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB; MS, Bima Prawira alias BP dan SNA.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *