YAKUSA.ID — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, sejumlah kebijakan strategis kini dalam tahap pembahasan dan finalisasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah purna tugas.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mempertimbangkan penghapusan sistem pensiun yang selama ini dikenal, dan menggantinya dengan skema penghargaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.
Ia menjelaskan bahwa skema baru tidak lagi menggunakan istilah jaminan pensiun.
“Untuk pensiunan, namanya bukan lagi jaminan pensiun, tetapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Namun, ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” ujarnya dikutip pada Selasa, 21 April 2026.
RPP Manajemen ASN 2026 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penyusunannya melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Saat ini, rancangan tersebut telah memasuki tahap uji publik.
Selain skema bagi PPPK, RPP ini juga memuat sejumlah arah kebijakan strategis.
Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal (single salary) sebagai dasar penghasilan ASN mulai 2026.
Struktur jabatan juga akan disederhanakan menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
Kebijakan lainnya mencakup peningkatan mobilitas talenta ASN antarinstansi, digitalisasi manajemen ASN melalui sistem terintegrasi, serta penilaian kinerja berbasis hasil yang berdampak langsung pada tunjangan dan pengembangan karier.
Penataan tenaga non-ASN juga menjadi bagian penting dalam reformasi ini.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, sekaligus tetap mengedepankan peningkatan kesejahteraan aparatur.
Meski demikian, wacana penggantian pensiun PPPK dengan skema penghargaan memicu diskusi di berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai bahwa jaminan hari tua tetap menjadi kebutuhan mendasar bagi pekerja, termasuk ASN dengan status PPPK.
Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh ASN.
Keputusan akhir nantinya dinilai akan menjadi penentu arah reformasi birokrasi ke depan.(Hn/Sin)



