YAKUSA.ID – Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota diberi peringatan keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Peringatan keras itu, jika masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah.
Kepala daerah tersebut bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda Rp10 miliar, jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada acara SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology yang digelar di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025).
“Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq sebagaimana dilansir beritasatu.com, Selasa (13/5/2025).
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih beroperasi menggunakan metode open dumping akan diawasi secara intensif.
Pemerintah telah memberikan sanksi administratif sebagai langkah awal agar pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
“Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan,” katanya.
Aturan ini mengacu pada Pasal 44 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka.
Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi daerah-daerah yang menghadapi timbunan sampah harian di atas 1.000 ton, yaitu dengan membangun fasilitas waste to energy.
Proyek ini akan dikawal langsung oleh presiden dan merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian di bawah koordinasi menteri sekretaris negara (mensesneg).
“Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional,” ujarnya.
Meski ancaman hukuman tergolong berat, pemerintah tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif.
Jika dalam prosesnya belum ada perubahan signifikan, maka barulah langkah represif dengan pidana maksimal satu tahun akan diberlakukan secara bertahap.
“Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana,” tutup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang siap memenjarakan kepala daerah yang tidak peduli dengan sampah. (YAKUSA.ID-HS)












