YAKUSA.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, ada beberapa layanan administrasi yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai PNWP.
Oleh karena itu, diperlukan pemadanan atau validasi NIK jadi NPWP.
Terlebih, mulai 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan format baru memakai NIK.
Batas waktu proses pemadaman NIK sebagai NPWP sampai 30 Juni 2024.
Karenanya, diimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK jadi NPWP.
Apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Adapun layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Tujuh langkah Padankan NIK-NPWP
Untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, para wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan “Login”
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
3. Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
6. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id (YAKUSA.ID-10)