Ada yang Luput dari Laporan Tempo soal Rokok Bodong di Madura

Ilustrasi

YAKUSA.ID, KOLOM – Laporan Tempo tentang bisnis rokok ilegal di Madura membuka banyak lapisan persoalan. Mulai dari dugaan pembiaran aparat, praktik setoran, hingga posisi kurir kecil yang kerap menjadi tumbal penegakan hukum. Sebagai kerja jurnalistik, laporan itu patut diapresiasi.

Tempo adalah media kredibel, dan kepercayaan publik, terutama di kalangan milenial dan Gen Z. Bagi yang jadi sasaran kritik, tulisan tempo bisa membuat tidak tidur nyenyak. Tahu sendiri kan? konflik Tempo dengan Mentan?

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi laporan tersebut, apalagi membantahnya. Fakta bahwa rokok bodong melanggar hukum dan merugikan negara adalah sesuatu yang terang dan sah. Namun, seperti banyak persoalan sosial di Indonesia, ada dimensi lain yang juga layak dibicarakan secara jujur, yaitu dimensi sosial-ekonomi yang menyertai keberadaan bisnis rokok ilegal itu sendiri.

Laporan tempo dengan judul “Bisnis Rokok Bodong di Madura: Setoran, Aparat, dan Kurir Tumbal” adalah sebuah hal yang rasanya sulit untuk dibantah. Kalau kata Bahlil, itu barang bagus.

Dalam banyak diskursus publik, rokok bodong kerap diposisikan semata sebagai masalah hukum. Pendekatan ini sah, tetapi sering kali tidak cukup. Sebab di daerah seperti Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, realitas ekonomi masyarakat jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar kepatuhan terhadap regulasi.

Madura adalah wilayah penghasil tembakau. Sejak lama, tembakau bukan hanya komoditas pertanian, tetapi juga identitas dan sumber penghidupan. Di tengah keterbatasan industri besar, minimnya investasi padat karya, dan sempitnya lapangan kerja formal, sektor tembakau dan rokok menjadi penyangga ekonomi lokal, baik secara legal maupun ilegal.

Di sinilah bisnis rokok bodong menemukan ruang hidupnya. Bagi sebagian masyarakat, bekerja sebagai buruh linting, pengepak, sopir, atau kurir bukanlah pilihan ideal. Namun sering kali itulah satu-satunya pilihan yang tersedia. Upahnya tidak besar dan risikonya nyata, tetapi pekerjaan itu memberi penghasilan rutin.

Dalam konteks keluarga kelas bawah, penghasilan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, biaya sekolah anak, atau cicilan kecil.

Dari sudut pandang warga, manfaat itu terasa langsung. Mereka tidak berbicara tentang cukai, regulasi, atau penerimaan negara. Yang mereka lihat adalah dapur tetap menyala dan kebutuhan harian terpenuhi. Fakta sosial ini tidak serta-merta menghalalkan pelanggaran hukum, tetapi menjelaskan mengapa praktik tersebut terus bertahan.

Tak hanya menyerap tenaga kerja langsung, peredaran rokok bodong juga menciptakan efek ekonomi turunan. Warung makan di sekitar lokasi produksi ramai, jasa angkut hidup, bengkel kendaraan memperoleh pelanggan, hingga pemilik rumah kontrakan mendapat pemasukan. Uang berputar cepat di tingkat lokal, meski berada di luar sistem resmi negara.

Di titik ini, muncul paradoks yang sulit diabaikan. Negara dirugikan, tetapi sebagian masyarakat merasa terbantu.

Laporan Tempo juga menunjukkan sisi lain yang tak kalah penting, yakni ketimpangan penegakan hukum. Kurir kecil dan pekerja lapangan lebih mudah ditindak, sementara aktor besar kerap luput dari jerat hukum.

Situasi ini memunculkan persepsi bahwa hukum tidak bekerja secara setara. Akibatnya, rokok bodong tidak selalu dipandang sebagai kejahatan serius oleh masyarakat, melainkan sebagai praktik “abu-abu” yang secara sosial dimaklumi.

Pandangan ini tentu berbahaya jika dibiarkan. Namun ia lahir bukan semata dari pembangkangan, melainkan dari realitas hidup yang sempit pilihannya. Ketika hukum hadir tanpa solusi ekonomi, hukum itu terasa jauh dari keseharian warga.

Di sinilah barangkali ada yang luput dari percakapan publik: penegakan hukum yang tidak disertai pendekatan sosial-ekonomi justru berpotensi melanggengkan masalah. Razia demi razia tidak otomatis memutus mata rantai bisnis. Jaringan yang ditutup akan digantikan jaringan baru. Kurir yang ditangkap akan digantikan kurir lain. Siklus ini terus berulang.

Membicarakan dimensi sosial-ekonomi rokok bodong bukan berarti membenarkannya. Ini soal memahami konteks. Tanpa pemahaman tersebut, kebijakan yang lahir berisiko bersifat reaktif—keras di permukaan, tetapi rapuh dalam penyelesaian.

Barangkali yang perlu dipikirkan lebih jauh adalah pendekatan transisi. Negara tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga sebagai pemberi jalan keluar. Misalnya, membuka ruang formalisasi industri rokok rakyat skala kecil dengan regulasi yang realistis, bukan yang memberatkan. Atau menciptakan alternatif lapangan kerja berbasis potensi lokal Madura yang benar-benar bisa diakses masyarakat bawah.

Jika pilihan hidup warga semakin luas, ketergantungan pada praktik ilegal secara perlahan akan berkurang. Penegakan hukum pun menjadi lebih bermakna karena tidak berdiri di atas kehampaan sosial.

Laporan Tempo telah menjalankan perannya dengan membuka tabir persoalan rokok bodong secara tajam. Kolom ini hanya ingin menambahkan satu lapisan penting dalam diskusi tersebut: bahwa di balik pelanggaran hukum, ada realitas sosial dan ekonomi yang nyata di tingkat bawah.

Persoalan rokok bodong di Madura tidak bisa diselesaikan hanya dengan hitam-putih. Ia membutuhkan keberanian untuk melihat masalah secara utuh. Bahwa hukum, ekonomi, dan kehidupan masyarakat saling terkait. Tanpa itu, rokok bodong akan terus ada, bukan semata karena hukum lemah, tetapi karena kebutuhan hidup belum menemukan jalan yang lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *