YAKUSA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tegal memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan petugas melakukan pemeriksaan di sebuah Warung Madura di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui akun media sosial resmi instansi tersebut pada Sabtu, Bea Cukai Tegal menyebut pemeriksaan itu berlangsung pada 14 April 2026 di tiga lokasi yang berada di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut. Menurut Bea Cukai, kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka penegakan ketentuan di bidang cukai.
Petugas yang datang ke lokasi disebut telah menunjukkan identitas resmi serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola maupun penjaga bangunan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai Tegal menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun peredaran rokok ilegal di lokasi yang diperiksa. Setelah kegiatan selesai, petugas kemudian kembali ke kantor.
Instansi tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, Bea Cukai Tegal juga menyampaikan bahwa jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan sanksi denda terkait penjualan rokok ilegal.
Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat terus mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” serta bersikap kooperatif saat pemeriksaan dilakukan guna mendukung kelancaran tugas pengawasan. (MH/*)



