PAMEKASAN, YAKUSA.ID – F (23), seorang pria asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan tega mencabuli adik iparnya A yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya beberapa kali dalam kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy PM saat pres rilis di kantornya, Jumat (2/8/2024).
Kompol Andy menuturkan, F pertama kali melakukan aksi bejatnya saat dirinya pulang dari pengajian bersama sang ipar. F tidak langsung mengantar A pulang ke rumahnya, namun membawanya ke semak-semak.
“A diturunkan dari sepeda motor, kemudian dipaksa terlentang di semak-semak. F pun menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, A kemudian diberi uang Rp20 ribu,” katanya.
Perbuatan asusila F terhadap A dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu yang berbeda, sehingga korban hamil kurang lebih 7 bulan.
“Barang bukti baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak dan satu buah rok panjang wanita berwarna cokelat,” ujar Kompol Andy.
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap F, yakni pasal 81 (1), 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. Q Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 sebagaimana UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman pidana penjara paling singkat limat tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (YAKUSA.ID-02-SAN/SIB)