YAKUSA.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam komunitas Serambi Winongan menggelar aksi di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Mereka mendesak polisi segera membebaskan dua warga yang ditahan karena dituding merusak makam di wilayah Kecamatan Winongan.
Dua warga tersebut sebelumnya diamankan Polda Jawa Timur usai membongkar bangunan baru yang berdiri di atas area makam lama. Aksi itu menuai polemik lantaran dianggap sebagai upaya merusak situs pemakaman.
“Kami hanya ingin makam-makam itu dikembalikan seperti semula. Tidak ada niat merusak,” ujar Ridwan, perwakilan warga dalam orasinya.
Ia menilai penangkapan dua warga dilakukan terburu-buru tanpa bukti kuat keterlibatan dalam pembongkaran.
Warga juga menuding Polres Pasuruan lepas tangan dalam penanganan kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat tersebut. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan adil.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga situasi kondusif.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda Pasuruan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ujarnya.
Namun, Jazuli tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai penahanan dua warga yang kini berada di Mapolda Jatim.
Kasus pembongkaran makam di Winongan ini mencuat sejak Selasa (7/10/2025) dan langsung diselidiki oleh Polda Jatim. Dua orang, masing-masing MS alias GT (48) dan J alias GP (46), diamankan untuk dimintai keterangan terkait perusakan tersebut.
Meski aksi berjalan damai, warga berharap penyelesaian kasus dilakukan tanpa menimbulkan keresahan baru. Mereka meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah turun langsung mencari solusi terbaik bagi masyarakat Winongan.












