DR, Pelaku TPPO yang Jadikan Perempuan Cianjur PSK Berhasil Dibekuk Polisi

Penampakan DR, pelaku TPPO yang jadikan perempuan Cianjur PSK. (Foto. Antara)

CIANJUR, YAKUSA.ID – DR, pelaku pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan seorang perempuan berinisial DS (25) asal Cianjur sebagai penjaja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor hinngga akhirnya meninggal akibat overdosis, kini berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkan terkait kematian DR yang tidak wajar usai mendapatkan pekerjaan dari pelaku DR. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

“Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).

Kasatreskrim mengatakan bahwa petugas melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban yang sebelumnya sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari.

Menurutnya, hasil penyelidikan ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

“Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia,” katanya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

“Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta,” katanya. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *