Hukrim  

Dugaan Pelanggaran Etik Profesi, Dokter di RS Bhayangkara Surabaya Diadukan ke MKEK IDI Jatim

Tangkapan layar aduan Sulaisi And Partners ke MKEK IDI Jatim

YAKUSA.ID Salah satu dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, dr Tutik Purwanti diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan Pelanggaran Etik Profesi Dokter Forensik, Senin (07/07/2025).

Ia diadukan atau dilaporkan oleh Moh. Waris Bin Sumahwan (33) warga Dusun Bantelan, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq and Partners.

“Iya benar, kami (Sulaisi Abdurrazaq Patners) atas nama klien kami melayangkan laporan atau gugatan ke MKEK IDI Jawa Timur dengan teradu dr. Tutik Purwati, seorang dokter forensik yang bekerja di RS Bhayangkara” kata Sulaisi

Advokat sekaligus Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, melampirkan 7 bukti pendukung dalam 10 aduannya ke MKEK Jatim.

Berikut 10 poin aduan Sulaisi Abdurrazaq Partners sebagaimana surat yang dilayangkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur:

Pertama, dr Tutik Purwanti selaku teradu telah melakukan otopsi atas jenazah bernama Matwani yang meninggal 28 April 2025, di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep,

Kedua, bahwa pasien atas nama Matwani dirawat usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (21/04/2025), di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Matwani yang mengendai motor terlibat kecelakaan dengan Hindun, dimana keduanya sama-sama mengalami luka-luka pada saat hari kejadian.

Ketiga, munculnya laporan polisi bernomor LP/A/83/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 April 2025 sebagai buntut dari peristiwa kecelakaan pada 21 April 2025. Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/10/SP2HP/ VI/2025/Satlantas tanggal 16 Juni 2025 dan tertuang pula dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/20/VI/2025/Satlantas tanggal 26 Juni 2025.

Keempat, bahwa ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/18/SP2HP ke-2/VI/2024/Satlantas tanggal 02 Juli 2025 almarhum Matwani bin Mosahran telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kelima, selang 1 (satu) hari setelah terbitnya laporan kecelakaan, tiba-tiba diketahui ada Laporan Polisi lain, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/IV/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya kematian Matwani bin Mosahran disebabkan karena adanya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP sehingga selanjutnya Moh. Waris bin Sumahwan ditetapkan sebagai tersangka atau pihak yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/77/VI/2025/Satreskrim tanggal 3 Juni 2025.

Keenam, bahwa dugaan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut hingga mengakibatkan Waris bin Sumahwan ditetapkan sebagai tersangka, terutama didasarkan pada adanya laporan forensik yang dilakukan oleh dr. Tutik Purwanti, tanggal 28 April 2025. Dalam laporan medisnya, dr Tutik (teradu) menyimpulkan kalau luka-luka yang diderita almarhum Matwani bin Mosahran disebabkan karena dipukul berkali-kali atau cara kematian tidak wajar atau kecelakaan.

Sayangnya laporan medis tersebut dirahasiakan dan hanya bisa diakses kepolisian.

Ketujuh, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian atau tempat kejadian peristiwa (TKP), menyatakan tak ada pemukulan kepada korban, Matwani bin Mosahran.

Kedelapan, berdasarkan fakta-fakta di atas, diperoleh pertentangan bukti, di antaranya luka yang disebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka yang disebabkan dipukul, sehingga menyebabkan pihak Sulaisi and Partners mencurigai ada yang tidak wajar dalam peristiwa penanganan perkara dan penanganan medis.

Kesembilan, bahwa mencermati istilah-istilah yang dipergunakan teradu dalam laporan/kesimpulan medisnya, pihak Sulaisi And Partners mencurigai jika dr Tutik (teradu) telah kehilangan independensi dan integritasnya selaku dokter forensik. Sebab munculnya istilah “Dipukul” maupun “Pembunuhan” yang digunakan dr Tutik, bukanlah istilah medis atau bukan kewenangan profesional medis melainkan istilah hukum yang hanya dapat diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum (polisi).

Terakhir, bahwa penggunaan istilah yang bukan kewenangan medis forensik yang dilakukan oleh dr Tutik dalam membuat laporan medisnya, dan lebih lanjut menggunakan istilah hukum yang lazim digunakan penyidik. Untuk itu Sulasi nad Partners mencurigai dr Tutik telah terpengaruh oleh narasi-narasi yang dipaparkan penyidik agar membuat laporan yang isinya mendukung atau menyesuaikan dengan arah dan kepentingan penyidik, yaitu untuk menghukum orang yang diduga bersalah melakukan pemukulan atau penganiayaan.

“Untuk itu, kami meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Wilayah Jawa Timur, bisa menindak lanjuti aduan kami terhadap dr. Tutik Purwanti, sesuai dugaan pelanggaran etika profesi dokter menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas agar dilakukan audit atas laporan/kesimpulan forensik yang dibuat oleh teradu terhadap jenazah almarhum Matwani bin Mosahran,” tutup Sulaisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *