Daerah  

Diduga Tebarkan Fitnah, Moh Waris Laporkan Akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep

YAKUSA.ID — Moh. Waris, melaporkan Ach Zainul Hasan Arobi ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu dilayangkan Moh Waris melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.

Kata Sulaisi, dugaan tindak pidana fitnah itu diunggah melalui akun TikTok “Manusia Bumi”, yang menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “pengeroyokan”.

Dalam video itu terlapor atas nama Ach Zainul Hasan Arobi melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap “semua pelaku”.

“Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” ujar Sulaisi.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Sementara Moh. Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak Teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi.

Tindakan teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah. Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka. (YAKUSA.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *