PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Sengketa tanah antara nenek Bahriyah (penggugat) vs Sri Suhartatik (tergugat) akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Amar putusan PN Pamekasan tersebut berdasarkan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pmk tidak dapat menerima perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan nenek Bahriyah kepada Agus Sugianto alias Ugik bin Haji Fathollah Anwar dan Sri Suhartatik alias Titik Binti Haji Fathollah Anwar.
PN Pamekasan mengeluarkan amar putusan “Tidak Dapat Diterima” atas perkara gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bahriyah kepada Titik yang ditangani sejak perkara tersebut teregister pada 5 Januari 2024 lalu
“Mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,” amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Dalam pokok perkara perkara menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO),” lanjutan amar putusan itu.
Dalam konvensi dan rekonvensi, PN Pamekasan memutus menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sekitar Rp941.000.
Kuasa Hukum Pidana Tergugat Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq berharap dengan putusan tersebut publik menghormati hukum.
“Jadi kalau ada perkara yang tengah ditangani, beberapa pihak jangan membuat framing seolah-olah penegak hukum melakukan kecurangan,” kata Ketua APSI Jatim itu.
Mantan aktivis HMI Pamekasan itu mengatakan, kliennya merupakan seorang Bhayangkari. Kendati demikian, pihaknya siapapun diharapkan untuk tidak melakukan framing seolah-olah perkara tersebut tidak dapat diadili.
“Misal polisi menangani perkara yang dilaporkan oleh polisi juga, jangan dibikin framing kalau polisi menangani polisi seolah-olah tidak boleh mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Sulaisi, ada sekelompok orang yang berusaha untuk menyudutkan institusi Polri saat menangani perkara orang yang kebetulan anggota Polri atau keluarga anggota Polri.
“Juga ada sekelompok orang menuduh penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka. Padahal perkaranya jelas,” ujarnya.
Kata dia, dalam perkara ini pihak Bahriyah sudah melakukan berbagai langkah hukum. Mulai dari praperadilan yang dicabut hingga gugatan perdata yang akhirnya tidak diterima oleh PN Pamekasan.
“Karena tergugat (Sri Suhartatik, red) ini menang, harapan saya penggugat (pihak Bahriyah, red) menghormati hukum yang sudah mereka upayakan. PN sudah memutus,” tegas dia.
Jika perkara ini nanti inkrah, imbuh dia, maka perkara pidana yang menjerat nenek Bahriyah akan dilanjutkan di Mapolres Pamekasan.
“Kalau perdata inkrah maka pidana bisa langsung berlanjut,” tandasnya. (YAKUSA.ID-02/Din)