YAKUSA.ID – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Nurul Hasanah, pekerja migran asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai ditelusuri aparat kepolisian. Polres Sampang telah meminta keterangan anak korban untuk mendalami jalur keberangkatan ibunya ke Libya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri proses pemberangkatan Nurul yang mengaku mengalami kekerasan dan dipaksa bekerja di Benghazi, Libya. Polisi mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan perempuan tersebut ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Poundra Kinan Aditama, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan anak korban. Salah satu hal yang didalami ialah jalur keberangkatan Nurul, termasuk melalui siapa ia diberangkatkan.
“Pada intinya, kami tanyakan terkait jalur keberangkatannya, melalui siapa,” demikian keterangan KBO Reskrim Polres Sampang kepada YAKUSA.ID, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Nurul Hasanah mengaku berangkat dari Indonesia pada Januari 2026 setelah dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun, setelah berada di Dubai sekitar 13 hari, ia justru dikirim ke Libya. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Nurul mengaku mengalami kecelakaan kerja hingga tulang tangannya patah, mengalami pemukulan, dan tetap dipaksa bekerja meski dalam kondisi cedera.
Nurul juga mengaku kesulitan pulang ke Indonesia karena diminta membayar ganti rugi pemutusan kontrak sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta. Keterangan mengenai permintaan pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang sebelumnya menyoroti dugaan pemberangkatan Nurul melalui perantara yang tidak mengikuti prosedur penempatan pekerja migran. Kondisi tersebut memunculkan dugaan TPPO yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penelusuran jalur keberangkatan menjadi penting untuk mengungkap siapa yang merekrut dan memberangkatkan Nurul, serta apakah terdapat unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses tersebut. Hingga kini, dugaan TPPO dalam kasus itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, upaya pemulangan Nurul memerlukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri, agar perempuan asal Sampang tersebut dapat kembali ke tanah air.






